TOLITOLI - Ribuan Petani Plasma menggugat PT.Sono Keling Buana ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, (21/10/2020).
PT. Sono keling buana adalah salah satu perusahaan kelapa sawit yang telah masuk ke Tolitoli sejak tahun 2013 lalu, perwakilan petani plasma Moh Yahya Bantilan mengatakan perusahaan telah mengabaikan hak ribuan warga yang memiliki lahan plasma di desa Oyom kecamatan Lampasio.
Menurutnya, lahan plasma milik warga seluas 6.000 hektare dari tahun 2018 sama sekali belum menerima hasil plasma yang dijanjikan oleh Sono Keling, dimana ditahun tersebut pihak perusahaan diketahui telah memanen hasil Tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
"Saya selaku ketua pemuda persatuan peduli adat dan sekaligus mewakili warga petani plasma menuntut hak-hak kami kepada Sono keling buana untuk itu kami bersama tim kuasa hukum secara resmi menggugat pihak perusahaan ke Pengadilan Negeri," kata Moh.Yahya Bantilan kepada suaraindonesia.co.id (23/10/2020).
Padahal, Sono keling diawal debutnya tahun 2013 telah diberi kepercayaan oleh masyarakat di desa Oyom untuk menggarap lahan warga yang sudah memiliki SKPT guna melengkapi kuota persyaratan untuk mendapatkan sertivikat Hak guna usha (HGU) seluas 16.000 hektare.
Fadli Anan, SH., MH, selaku kuasa hukum menuturkan, pihaknya telah dipercayakan oleh petani plasma untuk mengawal kasus perdata tersebut sejak tahun 2018 melakukan investigasi, dan menemukan fakta bahwa pihak perusahaan Sono Keling pernah mendarat di desa Oyom dengan Helikopter untuk bertemu warga.
Dari pertemuan yang difasilitasi oleh aparat desa dan kecamatan Lanjut Fadli, Sono keling berjanji akan memberikan bagi hasil 60 persen perusahaan dan 40 untuk petani plasma.
"Awal pertemuan yang harmonis, masyarakat saat itu percaya janji manis perusahaan tapi kenyataan janji itu tidak direalisasi oleh perusahaan," ujar Fadli.
Tidak sampai disitu, PT. Sono keling buana diduga melakukan trik manipulasi atas HGU 16.000 hektare berdiri diwilayah Kabupaten Buol sementara pihak perusahaan melakukan aktivitas sawit di desa Oyom di Kabupaten Tolitoli.
"Secara yuridis sertivikat HGU 16.000 hektare itu diwilayah Buol, tetapi secara defacto mereka mengelola sawit dilahan warga di desa Oyom, ini pembodohan namanya," katanya.
Sejumlah fakta mengejutkan lainnya pun terungkap, dalam percarian bukti tim kuasa hukum menemukan kejanggalan dimana Wakil Bupati Kabupaten Buol Abdullah Batalipu kepada Fadli Anan mengatakan bahwa PT.Sono Keling Buana sejak 2014 silam sudah tidak diberi akses oleh Pemerintah setempat.
Untuk itu, tim kuasa hukum ribuan petani plasma telah mengajukan gugatan ke PN Tolitoli dengan nomor register 25, sembari menunggu proses selanjutnya, pihaknya juga telah melakukan penelusuran ke Kemendagri terkait batas wilayah antara Kabupaten Buol dan Tolitoli. (Arya)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi