BONDOWOSO- Reskoba Polres Bondowoso menangkap seorang pemuda berinisial MH (21 tahun), saat sedang melakukan transaksi menjual pil berlogo Y di Desa Sukowiryo, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Senin (26/10/2020).
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, pelaku selama ini diketahui telah mengedarkan Pil Logo Y dengan cara menjual secara bebas kepada masyarakat umum dalam bentuk eceran.
" Ecerannya itu berupa 51 butir dalam kemasan plastik klip. Setiap satu kemasan plastik klip dihargai senilai Rp 100 ribu," katanya, Selasa (3/11/2020).
Dia menyampaikan, bahwa anggotanya sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan pelaku masuk dalam jaringan antar kota.
"Kita akan dalami lagi ini jaringannya ini," katanya.
Dia mengaku saat pelaku ditangkap oleh tim Satreskoba Bondowoso berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sejumlah pil logo Y siap edar, uang tunai, dan handphone.
Adapun pelaku sendiri, kata dia, disangkakan Pasal 197 subs 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : |
Komentar & Reaksi