SUARA INDONESIA

PT. Sono Keling Buana Bakal Polisikan Perwakilan Lahan Plasma

- 11 November 2020 | 08:11 - Dibaca 1.69k kali
Peristiwa Daerah PT. Sono Keling Buana Bakal Polisikan Perwakilan Lahan Plasma
Foto : Kuasa hukum PT. Sono Keling Buana, Moh. Sabran

TOLITOLI - Melalui kuasa hukum PT Sono Keling Buana, Moh Sabran bakal mempolisikan perwakilan lahan plasma Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, ke Polda Sulawesi Tengah.

Moh. Sabran kepada sejumlah media mengatakan, Moh. Yahya Bantilan selaku perwakilan lahan plasma dituding melakukan pembohongan publik serta isu provokatif kepada masyarakat melalui pemberitaan oleh sejumlah media belum lama ini.

"Setelah kami membaca pemberitaan disejumlah media, ini jelas merugikan pihak Sono Keling mengada-ngada dan menuduh pihak Sono Keling ingkar janji," kata Sabran kepada suaraindonesia.co.id (10-11-2020).

Ia menjelaskan, lahan plasma seluas 6000 hektare yang diklaim milik masyarakat di desa Oyom itu tidak benar pasalnya luas lahan didesa Oyom hanya 1000 lebih hektare serta jumlah penduduk didesa tersebut berkisar 700 penduduk.

"Katanya lahan plasma 6000 hektare sedangkan luas lahan didesa Oyom hanya sekitar 1000 lebih hektare, dan jika terdapat lahan 6000 berati 3000 orang sebagai pemilik SKPT padahal berdasarkan keterangan Kepala desa Oyom jumlah warganya hanya kurang lebih 700 orang," tuturnya.

Terkait inti masalah lanjut Sabran, sertivikat Hak guna usaha (HGU) Sono Keling hanya berada diwilayah Buol dan tidak berada diwilayah Tolitoli.

Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Kemendagri nomor 61 tahun 2017 tentang batas antara Kabupaten Buol dan Tolitoli, peta yang tertuang dalam peraturan tersebut menunjukkan wilayah serta lokasi area kerja PT. Sono Keling Buana.

Dimana batas Buol sekaligus lokasi perusahaan berada 28 kilo meter dari desa Oyom dan 6 kilo meter dari desa Mulyasari di Kecamatan Lampasio.

Disamping itu, pihaknya juga membantah adanya kerja sama antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang telah diklaim memiliki lahan plasma.

Pihaknya menuding, Moh.Yahya yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat plasma diduga telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan sehingga membuat gaduh masyarakat khususnya yang berada diwilayah desa Oyom.

"Dulu kan dua orang perwakilan koperasi mitra sawit pernah dipenjara karena terbukti dipersidangan merekayasa 650 SKPT yang sudah dijual kepada warga tapi tidak ada lahannya, sekarang pihak Sono Keling dituduh pernah melakukan kerjasama dan ingkar janji, padahal tidak ada satupun koperasi tani di Tolitoli yang kerjasama dengan Sono Keling"jelasnya.

Dengan kata lain, PT Sono Keling Buana baik secara yuridis dan defacto sama sekali tidak memiliki lahan di Kabupaten Tolitoli dan aktivitas perusahaan hanya berada diwilayah Kabupaten Buol. 

Adapun soal pihak perusahaan melakukan kerjasama lisan yang mendatangi sejumlah warga desa Oyom tahun 2013 silam dengan menggunakan Helikopter juga dibantah oleh tim kuasa hukum Sono Keling, dimana saat itu pihak perusahaan hanya membicarakan soal pembangunan jalan yang menghubungkan batas wilayah Buol dan Tolitoli.

Untuk itu, tim kuasa hukum PT Sono Keling Buana berencana kembali mendatangi Polda Sulawesi Tengah untuk melaporkan perwakilan lahan plasma atas dugaan pencemaran nama baik.

"Nanti setelah selesai perkara dengan no 25 di pengadilan Negeri Tolitoli kami sebagai tergugat akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik perwakilan lahan plasma ke Polda Sulawesi Tengah menuduh tanpa dasar yang kuat yang dialamatkan kepada PT Sono Keling Buana"tutup Sabran. (Arya)



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya