SUARA INDONESIA

Ketagihan Judi Online, Oknum Kepala Kantor Bank Papua Dipolisikan

Mustakim Ali - 17 November 2020 | 18:11 - Dibaca 1.63k kali
Peristiwa Daerah Ketagihan Judi Online, Oknum Kepala Kantor Bank Papua Dipolisikan
Kapolres Jayapura, AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, M.H, M.Si (tengah) saat menunjukkan BB kasus tinda pidana Korupsi dalam Press Release yang berlangsung di Mapolres Jayapura Sentani, Selasa (17/11/2020).

JAYAPURA – Polres Jayapura melaksanakan Press Release terkait kasus Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Papua Cabang Sentani tepatnya Kantor Kas Lereh yang dimulai pada tahun 2018 berlangsung di Mapolres, Selasa (17/11/2020).

Singkat cerita, kejadian tersebut berawal pada tahun 2017, dimana tersangka an. Abdul Azhar Ollong (34) diangkat sebagai Kepala Kantor Kas Lereh berdasarkan SK dari Direksi PT Bank Papua. Pada bulan September tahun 2018, tersangka mengenal judi online, dimana tersangka melakukan permainan judi tersebut dengan sistem transfer.

Sejak saat itu tersangka sering mengalami kekalahan tersebut, dan memasang atau bermain dalam jumlah yang besar, pemasangan terbesar yang pernah dilakukan tersangka mencapai Rp. 50. 000. 000,- (Lima Puluh juta Rupah). Setiap kali pasang uang tersebut diambil dari laci ATM maupun dari dalam brangkas PT. Bank Papua Kantor Kas Lereh.

Pada tanggal 22 Agustus 2019, selisih antara fisik uang yang ada didalam brangkas dan laci ATM sudah semakin besar dan tidak bisa ditutupi lagi, hal tersebut yang membuta tersangka merasa terdesak karena kantor cabang Sentani akan melakukan pengambilan uang yang ada di Kantor Kas Lereh sehingga tersangka mengambil keputusan untuk melarikan diri dari kantor dengan membawa fisik uang sebesar Rp. 400.000.000,- yang diambil dari dalam brangkas.

Kapolres Jayapura, AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, M.H, M.Si dalam kesempatanya mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni melakukan penyetoran fiktif (tanpa adanya fisik uang), tujuan penyetoran fiktif tersebut yaitu saldo rekening tabungan tersangka bertambah sehingga tersangka dapat mentransfer uang dari rekening tersebut ke rekening tersangka lainnya untuk digunakan sebagai modal judi online.

"Tersangka mengambil mengambil fisik uang dari dalam laci ATM, kemudian menyetorkan kembali uang tersebut melalui teller, tujuannya sama dengan modus sebelumnya,"ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, tersangka membuat transaksi pembukaan rekening tabungan baru sebanyak 9 rekening dengan menggunakan identitas dari nasabah yang sudah menjadi nasabah PT. Bank Papua sebelumnya, dengan nominal penyetoran antara Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hingga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pembukaan rekening tersebut hanya tercatat disistem Olibs dan tersangka membuat ATM setiap rekekning tersebut sehingga tersangka dengan leluasa menarik saldo tiap rekening tersebut melalui ATM.

"Tersangka mengambil semua uang kertas yang ada didalam berangkas dengan jumlah kurang lebih Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),"bebernya.

Kapolres menambahkan, adapun kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Papua, akibat perbuatan tersangka menyebabkan terjadinya kerugian keuanganan negara sebesar Rp 1.339.546.000,- (satu miliyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah),"tutupnya.

Adapun langkah-langkah kepolisian yakni setelah menerima laporan, Melakukan penyidikan, mengamankan Abdul Azhar Ollong(Pelaku) 34 tahun, Laki-laki, warga kelurahan/desa Awiyo Distrik Abepura Kota Jayapura. Dan Kasus tersebut kini telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/585/X/2019/Papua/res Jayapura/Reskrim, tanggal 15 Oktober 2019 dan surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/134 A/X/2019/Reskrim, tanggal 16 Oktober 2019.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV