BANYUWANGI- Sepanjang Januari hingga 17 November 2020, Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, mengantongi 85 kasus perkara yang telah ditangani Satreskrim Polresta setempat berkaitan dengan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin melalui Kasat Reskrim AKP M. Solikin Fery merincikan, dari 85 kasus tersebut diantaranya 34 kasus persetubuh, 9 kasus pencabulan anak di bawah umur, 10 kasus penganiayaan, 8 kasus penelantaran, dan 24 kasus KDRT.
"Bayak motifnya. Ada yang permasalahan keluarga, permasalahan-permasalahan pribadi, rata-rata seperti itu, motifnya memang bermacam-macam. Kita tidak bisa menentukan seperti apa (lebih spesifik) karena ini kasuistik," ujarnya saat ditemui Suara Indonesia di Mapolresta setempat, Selasa (17/11/2020).
Fery juga menyampaikan, mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan kasus anak, pihaknya melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk dilakukan pendampingan baik kepada pelaku maupun korban.
"Terutama kasus anak, pasti ada pendampingan dari Bapas, baik pelaku maupun korban. Kita selalu koordinasi dengan Bapas," katanya.
Perlu diketahui, belum lama ini Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia atau human trafficking di eks Lokalisasi Padang Bulan, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil meringkus tiga tersangka. Masing-masing berinisial MY (50 tahun) dan SW (56 tahun). Satu lagi DE (15 tahun), berjenis kelamin perempuan yang masih berusia di bawah umur.
Mereka diduga telah mengeksploitasi dua anak perempuan di bawah umur, yakni WP (14 tahun) dan DN (16 tahun). Kedua korban ini dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa untuk melayani nafsu berahi pria hidung belang di eks lokalisasi di kawasan Singojuruh tersebut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi