SUARA INDONESIA

Korban Kekerasan Anak Di Bawah Umur di Curahdami Bondowoso Alami Trauma

Bahrullah - 04 December 2020 | 12:12 - Dibaca 2.83k kali
Peristiwa Daerah Korban Kekerasan Anak Di Bawah Umur di Curahdami Bondowoso Alami Trauma
Akmal Islam, Korba Kekerasan Anak di Bawah Umur bersama Ibunya (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO- Korban kekerasan anak di bawah umur Akmalul Islam (11 Tahun) warga Desa Jetis, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengalami trauma setelah mengalami kekerasan fisik dengan cekikan, yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri Riwadi (41 Tahun Tahun) terlapor.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Siti Mafgroh (28 Tahun), Ibu korban kekerasan anak di bawah umur, kepada Suaraindonesia.co.id, Jumat (4/12/2020).

Lebih lanjut, Siti Mafgroh, mengatakan, bahwa setelah kejadian itu anaknya sering mengalami ketakutan.

Katanya, Akmal selalu ingat kepada waja pelaku saat lehernya dicekik.

"Anak saya selalu ingat pada wajah Riwadi ketika saat dicekik," ungkapnya.

Dia menuturkan, korban juga ketakutan ketika hendak mau bepergian, karena takut bertemu dengan pelaku di jalan.

"Anak saya masih serba ketakutan, soalnya pelaku masih sering berkeliaran di sekitar rumahnya," ungkapnya.

Dia mengaku, sudah berusaha meyakinkan anaknya agar tidak ketakutan, namun tetap saja ia katanya selalu ingat pada wajahnya pelaku kekerasan itu.

Sebagai ibu korban, dia meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku tersebut ditahan.

"Kami meminta agar pelaku itu ditahan, kami memanta juga hukum ditegakan seadil-adilnya," tutupnya.


Diberitakan sebelumnya, Seorang anak bernama Akmalul Islam (11 Tahun) warga Desa Jetis, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, diduga mengalami kekerasan fisik dengan cekikan. Tindakan itu diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri bernama Riyadi (41 Tahun Tahun).

Orang tua korban Bunawi (40 Tahun) warga Desa Jetis, Kecamatan Curahdami itu mengaku sudah melapor kepada Polsek Curahdami terkait perihal dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Kami sudah melaporkan R ke Polsek Curahdami pasca kejadian itu. Sampai saat ini tidak ada kepastian hukum tentang kasus itu. Kami juga sudah mendapat surat perihal perkembangan penyelidikan tertanggal 28 Agustus 2020," ungkapnya pada, Rabu (2/12/2020).

Lebih lanjut, Orang tua korban mengatakan, saat membuat laporan anaknya juga sudah dilakukan proses visum di rumah sakit Bhayangkara Bondowoso.

Dia menjelaskan, pada leher anaknya terdapat bekas luka cekikan, ada memar bekas kuku tangan pelaku dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak Polsek.

"Kami sebagai masyarakat awam cuma meminta kepastian dan keadilan hukum kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Curahdami, karena sampai saat ini masih tidak ada proses yang jelas, terkait kasus tersebut," ujarnya.

Dia menceritakan, anaknya dicekik saat membeli jajanan cilok bakso di dekat rumah pelaku.

"Selesai pulang belajar mengaji di musala 19.00 WIB, anak saya beli bakso, sampai di rumah dia menangis. Saya tanya ia bilang dicekik oleh R yang tidak jelas apa sebabnya," ujarnya.

Pasca kejadian itu, kata dia, langsung datang ke Polsek Kecamatan Curahdami, kemudian membuat laporan dan melakukan proses visum. Tapi sampai saat ini belum dapat kepastian hukum, meski pelaku sering berkeliaran.


Sementara, Polisi Sektor Kecamatan (Polsek) Curahdami, Kabupaten Bondowoso menegaskan, bahwa proses hukum kasus kekerasan pada anak di bawah umur pada saat ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur.

Hal itu diutarakan oleh IPTU. H. Is Kusuma, Kanit Reskrim Polsek Curahdami, Kabupaten Bondowoso, saat memberikan keterangan klarifikasi kepada media di kantornya terkait dengan pernyataan orang tua korban dugaan kasus kekerasan pada anak di bawah umur, Rabu (2/12/2020).

Lebih lanjut, Dia mengatakan, bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap Rewadi yang memjado terlapor kasua kekerasan anak di bawah umur, sebab terlapor yang masih satu tetangga dengan korban tidak ada di rumahnya.

Dia mengungkapkan, bahwa perkara tersebut pada saat ini dari proses penyelidikan sudah naik ketahap penyidikan, yang ditetapkan oleh Polsek Curahdami sejak tertanggal 2 Desember 2020.

"Terlapor saat ini statusnya sudah naik sebagai tersangka," ujarnya.

Maka, atas perbuatannya terlapor diancam dengan pasal 80 ayat (1), undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di bawah 5 tahun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya