JOMBANG- Seorang oknum perangkat desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diadukan warganya ke polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi menyewakan tanah ganjaran Kepala Desa (Kades) kepada orang lain.
Berdasarkan bukti aduan yang didapat dari warga , oknum perangkat yang diadukan berinisial, SG (45) selaku Sekretaris atau Carik Ploso. Sementara pengadu adalah bernama Moh Yunus (50), warga jalan Brawijaya, Desa Ploso.
Salah satu isi surat aduan yang sudah dilayangkan kepada aparat penegak hukum (APH) Mapolres setempat, Sugiat diduga telah sengaja menyalahgunakan jabatannya dengan melanggar undang-undang melakukan atau menyewakan tanah bengkok atau ganjaran kepala desa Ploso, Jombang nyata-nyata bukan hak dan kewenangannya.
"Surat aduan sudah saya kirim ke Polres Jombang pada 14 November 2020, dan saya sudah panggil ke Polres Jombang untuk dimintai keterangannya," kata Yunus
Di surat aduannya, Yunus membeberkan secara detail kronologi awal hingga akhir. Secara singkat, Yunus menyebut SG menyewakan tanah ganjaran Kades dengan alasan untuk biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ploso bulan November 2019 lalu.
"Menurut penjelasan SG, uang hasil sewa tanah bengkok digunakan untuk menutupi pelaksanaan Pilkades," katanya.
Tanah ganjaran Kades itu disewakan ke beberapa orang. Yunus mengaku memiliki bukti kuitansi penyewaan dari penyewa tanah. Yang sudah ia kantongi dari tiga orang penyewa.
"Dari tiga penyewa, total keseluruhan uang sewa tanah bengkok Rp18.140.000," terang Yunus sembari menunjukkan bukti kuitansi penyewaan.
Menurut dia, pelaksanaan Pilkades Ploso terikat dengan Perbup nomor 25 tahun 2019 terutama pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) tentang pembiayaan Pilkades.
Pada ayat (1), biaya Pilkades dibebankan kepada APBD diberikan dalam bentuk bantuan keuangan. Kemudian pada ayat (2) dalam pelaksanaan Pilkades dilarang membebankan biaya pada calon.
Sepengetahuan Yunus, pelaksanaan pilkades di Desa Ploso saat itu telah mendapat bantuan keuangan dari pemerintah sebesar Rp48.000.000.
"Saudara SG selaku Sekdes Ploso diduga telah sengaja menyalahgunakan jabatannya dengan melanggar undang undang sehingga menimbulkan kerugian desa dan orang lain," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ploso, Nining Permatasari membenarkan jika tanah ganjaran kades saat itu telah disewakan oleh Sugiat selaku Sekdes. Tanah ganjaran Kades disewakan selama satu musim enam bulan seluas lima hektar.
Dia menuturkan, sewaktu menjelang pemilihan, dia dengan bakal calon lainnya disodorkan atau ditawarkan untuk menandatangani kesepakatan yang isinya jika terpilih sebagai Kades maka tanah ganjaran untuk sementara waktu 6 bulan dapat dikerjakan sebagai imbalan pengabdian sebagai kades.
"Jadi, pas saya terpilih tidak langsung mengerjakan tanah ganjaran. Kan sudah disewakan selama enam bulan oleh Pak Sekdes," jelas Nining.
Nining mengaku, saat itu dia menolak tanah ganjaran disewakan, terlebih untuk menutupi biaya Pilkades, Nining menyebut itu melanggar aturan.
"Waktu itu saya menolak. Kemudian dilakukan voting dan kalah dengan calon lainnya," kata perempuan berjilbab ini.
Nining juga mengetahui ada warganya yang mengadukan masalah itu ke Polres Jombang. Ia pun bersedia memberikan penjelasan secara detail jika dibutuhkan keterangannya oleh polisi.
"Saya siap jika dimintai keterangan. Faktanya memang begitu kok. Tidak ada yang saya tutup- tutupi," tegas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Sekdes SG mengaku tidak mengetahui permasalah itu. Dia meminta untuk mengonfirmasi kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Kades yang lama.
"Ngapunten tasek rapat. Waduh ngapunten saya tidak tahu pak. Nanti langsung ke BPD sama kepala desa waktu dulu," kata SG melalui pesan WhatsApp.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi