SUARA INDONESIA

Rekapitulasi KPU, Paslon Santoso - Tjujuk Unggul di Pilkada Kota Blitar

- 15 December 2020 | 17:12 - Dibaca 814 kali
Peristiwa Daerah Rekapitulasi KPU, Paslon Santoso - Tjujuk Unggul di Pilkada Kota Blitar
KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno rekapitulasi Pilwali Kota Blitar

Blitar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyelenggarakan kegiatan rapat pleno rekapitulasi dan hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Blitar. Hasilnya, pasangan calon (Paslon) 02 Santoso - Tjujul unggul dari rivalnya Henry - Yasin. 

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, sejauh ini petugas KPU sudah bekerja sesuai dengan ketentuan. Artinya, mereka melakukan tugasnya dengan baik dan tanpa menimbulkan permasalahan. Memang masih ditemukan gejolak, namun semuanya sudah teratasi.

"Alhamdulillah kegiatan rekapitulasi penghitungan di tingkat kota berjalan dengan lancar dan tidak ada dinamika yang hangat ya. Jadi semua berjalan biasa - biasa saja," kata Umam Selasa. 

Ia menjelaskan, dalam rapat pleno juga disampaikan bahwa jumlah surat suara yang sah sebanyak 87.620 sedangkan surat suara tidak sah ada 3.288. Lalu untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Blitar sebanyak 114.890 serta ada 90.908 pemilih yang menggunakan hak suaranya.

"Hasil penghitungan KPU, Paslon 01 Henry-Yasin Hermanto mendapat suara sebanyak 37.362 atau 42,6 persen dan Paslon 02 Santoso-Tjujuk Sunario memperoleh suara sebanyak 50.258 atau 57,4 persen. Jadi kursi Pilwali Kota Blitar dimenangkan oleh Paslon 01," imbuhnya. 

Umam menambahkan, dengan adanya rapat pleno dapat menyelesaikan segala problematika yang terjadi di lapangan dan hasil rekapitulasi ini akan dijadikan acuan sebagai penetapan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Blitar. Mengenai, masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dijadikan evaluasi agar pelaksanaan pemilihan berikutnya lebih sukses.

"Meskipun tadi ada beberapa perubahan dari Bawaslu dan itu yang harus kita rubah karena data pemilih bukan pengguna hak pilih memang ada selisih. Jadi harus kita betulkan dan pembetulannya harus di rapat pleno. Lalu terkait pandangan yang disampaikan oleh saksi salah satu Paslon itu bentuknya normatif ya," tegasnya. AHS

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya