MADIUN- Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun melakukan penyemprotan disinfektan di dalam pasar, serta memberikan banner pemberitahuan penutupan di pintu masuk. Sabtu, (2/1/202)
Kasi Saprastib Dinas Perdagangan Kota Madiun Tugas Prasetyo mengatakan, kebijakan ini dilakukan setelah terdapat informasi tentang pedagang pasar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan beberapa diantaranya meninggal dunia.
”Kami mendapatkan informasi ada pedagang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan beberapa diantara mereka meninggal dunia. Untuk itu kami mengambil keputusan ini,” katanya.
Dirinya menambahkan sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Madiun telah melakukan rapid test secara massal terhadap ratusan pedangang pasar. Menurutnya dari hasil tersebut terdapat puluhan pedagang yang hasilnya reaktif.
“Sebelumnya petgas dari Dinkes disini telah melakukan rapid test secara massal untuk ratusan pedagang pasar. Dari hasil yang ada dapat kita ketahui ada puluhan yang ternyata reaktif,” imbuhnya.
Diketahui bahwa para pedagang pasar yang berdomisili di Kota Madiun akan diperbolehkan berdagang kembali pada Rabu (6/1/2021). sementara itu untuk pedagang yang berasal dari luar kota dapat kembali menggelar dagangannya pada Sabtu (9/1/2021) dengan menunjukkan hasil rapid test negatif.
Pemerintah Kota Madiun juga melakukan rapid test di beberapa pasar tradisional lainnya diantaranya Pasar Kojo, Srijaya dan Kawak.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi