BUKITTINGGI - Situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tidak menyurutkan niat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bukittinggi untuk terus memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN - KIS.
Pada awal tahun 2021, BPJS Kesehatan terus memperluas jaringan pelayanan dengan membuka kanal pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang bertempat di Belakang Balok Kota Bukittinggi. Rabu (06/01/2021).
Kanal pelayanan publik ini merupakan bentuk kerja sama BPJS Kesehatan dan belasan instansi pelayanan publik lainnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat Bukittinggi.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bukittinggi Yessy Rahmi mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan layanan dan pelayanan prima bagi masyarakat Kota Bukittinggi.
Kehadiran kami di MPP merupakan wujud dari pelayanan prima BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta.
"Berbagai cara kami lakukan untuk meningkatkan kepuasan peserta, khususnya peserta dan masyarakat yang membutuhkan informasi atau pengurusan Program JKN-KIS, salah satunya dengan hadirnya counter BPJS Kesehatan di MPP ini,” ujarnya.
Lanjut Yessy mengatakan, bahwa pelayanan diberikan kepada semua segmen peserta JKN-KIS mulai dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), bukan Pekerja (BP) sampai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah.
Meski buka layanan ditengah pandemi Covid-19, Yessy memastikan BPJS Kesehatan akan selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam memberikan pelayanan bagi pengunjung di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Meski kami buka layanan saat pandemi Covid-19, kami tekankan kepada peserta dan masyarakat yang berkunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. kami berkomitmen tetap memberikan pelayanan prima tanpa mengurangi kualitas layanan sedikitpun,” jelasnya.
Lebih lanjut Yessy memaparkan, MPP merupakan terobosan baru Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
"Didalam Mal Pelayanan Publik, seluruh kegiatan pelayanan seperti perizinan maupun non perizinan yang bisa dilakukan termasuk layanan publik yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan," terangnya.
Ia menambahkan, pelayanan BPJS Kesehatan di MPP sesuai dengan hari kerja yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
"Pelayanan yang diberikan meliputi, perubahan data kepesertaan, pendaftaran peserta baru, pencetakan kartu, pemberian informasi serta penanganan pengaduan peserta (JKN-KIS)," imbuhnya.
Dengan keberadaan counter BPJS Kesehatan di MPP diharapkan dapat menekan antrean peserta yang datang. tutupnya mengakhiri.
Reporter :Edwarman
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi