JAYAPURA - Kepolisian Sektor Jayapura Selatan tangani kasus meninggalnya seorang pemuda bernama Marinus Ajam (29) warga Distrik Demta Kabupaten Jayapura yang jatuh dari jembatan youtefa Distrik Jayapura Selatan. Rabu (13/01/2021) dini hari tadi.
Kejadian itu terjadi bermula ketika korban bersama bersama empat orang rekannya berinisial SK, ME, IU, dan MB yang saat itu dipengaruhi minuman keras menggunakan mobil dari Holtekam menuju ke APO.
Saat dipertengahan jalan tepatnya di jembatan youtefa, korban meminta mobil berhenti lantaran merasa buang air kecil. Saat mobil berhenti korban langsung turun diikuti saksi IU sedangkan yang lain tetap diatas mobil.
Saksi SK sempat mengatakan "Hati-hati", dimana saat itu saksi IU berdiri di samping kiri mobil sambil buang air kecil sedangkan korban menuju ke arah pagar pembatas jembatan dan sudah melewati pembatas jembatan tiba-tiba korban langsung terjatuh kebawah kolong jembatan.
Melihat hal tersebut para saksi langsung keluar mobil untuk mengecek keberadaan korban dan melihat korban sudah tergeletak dibawah tiang jembatan kemudian para saksi turun kebawah guna menolong korban namun kondisinya agak melewati laut maka saksi ME dan IU ke pantai cibery untuk mencari speed untuk mengevakuasi korban ke darat selanjutnya dibawah ke RS Bhayangkara menggunakan mobil.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH membenarkan kejadian itu.
Lanjut Kapolsek, kejadian itu diketahui oleh pihaknya sekitar pukul 04.00 wit, dimana saat itu saksi SK setelah mengantar rekan-rekannya ke APO selanjutnya saksi kembali ke RS Bhayangkara untuk mengurus jenazah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayapura Selatan dan mengamankan diri.
"Korban meninggal dunia pada waktu perjalanan dari TKP ke RS Bhayangkara lantaran waktu terjatuh korban sempat meminta tolong kepada para saksi,"ujarnya.
AKP Yosias Pugu menambahkan kasus ini dalam penanganan Unit reskrim Polsek Jayapura Selatan, dimana penyidik telah melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi dan membuat laporan polisi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : |
Komentar & Reaksi