SUARA INDONESIA

Aniaya Istri Hingga Tewas, DET Diancam 15 Tahun Penjara

Mustakim Ali - 13 January 2021 | 17:01 - Dibaca 1.36k kali
Peristiwa Daerah Aniaya Istri Hingga Tewas, DET Diancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon didampingi jajarannya saat menunjukan barag bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

JAYAPURA - Kepolisian Resort Jayapura mengamankan seorang pria berinisial D-E-T (32) karena melakukan tindakan kekerasan dalam keluarga dengan menganiaya istrinya. Akibat perbuatannya, sang istri berinisial Y-K (27) tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, menjelaskan, penganiyaan ini dilakukan lantaran sang suami mendapati istrinya sedang berpesta minuman keras dengan teman-temannya.

“Awalnya korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru, namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku. Korban kemudian ditemukan sedang bersama beberapa temannya mengkonsumsi miras,”ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolres Jayapura, Sentani Kabupaten Jayapura, Rabu (13/01/2021).

Pelaku yang emosi langsung melakukan penganiyaan terhadap istrinya sepanjang jalan pulang hingga ke rumah mereka menggunakan kayu dan sejumlah alat tajam.

“Melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban di sepanjang jalan. Bahkan saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban menggunakan kayu, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”ungkapnya.

“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, karena terdapat luka memar yang cukup parah dibagian wajah dan kepala korban,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres, kita kenakan pasal pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV