BUKITTINGGI - Berpedoman kepada Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang _Undang Nomor 23 Tahun 2014, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Pada 16 Februari 2021 Ramlan Nurmatias, SH dan Irwandi, SH akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Masa Jabatan 2016 - 2021.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi hari ini, Pihaknya atas nama Lembaga DPRD Kota Bukittinggi, resmi mengumumkan usul pemberhentian walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi. Jumat (15/01/2021).
Ketua DPRD Kota Bukittingi, Herman Sofyan, mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang_ Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
" Salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan dan pemberhentiannya," terangnya.
Dalam Pasal 79 ayat (1) dijelaskan bahwa mekanisme pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daera diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. tutup Herman mengakhiri.
Reporter: Edwarman
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi