SUARA INDONESIA

Status Whisnu Belum Definitif, DPRD Surabaya: Pemerintahan Harus Ada Kepastian Hukum

Syamsuri - 20 January 2021 | 11:01 - Dibaca 724 kali
Peristiwa Daerah Status Whisnu Belum Definitif, DPRD Surabaya: Pemerintahan Harus Ada Kepastian Hukum
Foto: Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Lukman/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony mempertanyakan status Whisnu Sakti Buana yang kini masih menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Wali Kota Surabaya.

AH Thony memiliki pertanyaan besar dengan status Whisnu Sakti yang belum juga definitif. Hal itu dapat mempengaruhi dalam memutuskan suatu kebijakan.

Terlepas lagi dalam waktu dekat ini, DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya akan menggelar beberapa rapat terkait kebijakan-kebijakan strategis. Antara lain rapat Paripurna penetapan Perda.

Jika mengacu UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (SE BKN 2/2019), bahwa Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

"Kalau mengacu aturan tersebut, berarti Plt Walikota tidak boleh mengambil keputusan yang bersifat strategis dalam rapat paripurna bersama DPRD nanti," kata AH Thony, yang merupakan legislator partai Gerindra, Rabu (20/1/2021).

Padahal sebelumnya, DPRD Surabaya sudah menindaklanjuti surat Pemprov Jatim dan Kemendagri soal pemberhentian Tri Rismaharini sebagai wali kota dan mengusulkan Whisnu Sakti Buana menjadi wali kota definitif.

"Itu sudah diusulkan secara cepat, tapi sampai hari ini tidak ada keputusan. Pemerintahan ini harus ada kepastian hukum, jangan digantung," ungkapnya.

Dalam hal ini, Thony menegaskan bahwa pentingnya kepastian status definitif yang harus segera disandang oleh Whisnu Sakti.

"Biarkan Pak Whisnu bisa bekerja dengan sepenuh hati, takutnya nanti begitu membuat keputusan akan disangkutkan dengan tugas dan wewenang sehingga putusan menjadi lemah dan bermasalah. Ini bisa jadi bom waktu," jelasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya