SUARA INDONESIA

PPKM di Gresik Diperpanjang Sampai Februari 2021

Syaifuddin Anam - 24 January 2021 | 19:01 - Dibaca 1.48k kali
Peristiwa Daerah PPKM di Gresik Diperpanjang Sampai Februari 2021
Petugas gabungan melakukan operasi yustisi PPKM di Warkop dan Kafe wilayah Gresik

GRESIK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik kembali diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat.

Penjabat Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno menjelaskan, pemerintah pusat telah memperpanjang PPKM Jawa Bali. Kabupaten Gresik, masuk dalam Surabaya raya bersama Surabaya dan Sidoarjo.

"Betul diperpanjang mulai tanggal 26 sampai 8 Februari mendatang," kata Abimanyu, Minggu (24/1/2021).

Terkait aturan, masih mengacu pada PPKM tahap pertama. Jam malam dibatasi pukul 20.00 untuk pusat keramaian, cafe, warung kopi. Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.

"Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring," imbuhnya.

Restoran hanya diperbolehkan makan di tempat dengan batas maksimal kapasitas 25 persen. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan.

Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Fasilitas umum ditutup dan transportasi juga mengacu aturan sebelumnya.

Pada PPKM kedua ini, operasi yustisi kembali ditingkatkan. Mulai perbatasan, pusat keramaian agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Tadi malam, sebanyak 132 pelanggar terjaring operasi yustisi yang dilakukan di Kecamatan Kebomas. Para pelanggar rata-rata tidak mengenakan masker, melanggar jam malam dan berkerumun.

"Mereka diberi sanksi tegas dari petugas gabungan TNI-Polri, Pol PP. Tim kesehatan langsung melakukan rapid test," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menambahkan, para pelanggar ada yang disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up sebanyak 20 orang.

"Ada 15 pelanggar yang menjalani rapi test antigen. Satu orang dinyatakan reaktif langsung kami serahkan ke pihak keluarganya," kata Arief, Minggu (24/1/2021).

Selanjutnya, lanjut Akpol 2001 tersebut, pelanggar reaktif diminta untuk isolasi mandiri dan melakukan swab tes untuk mengetahui apakah terpapar covid-19 atau tidak.

Dia menegaskan, operasi yustisi akan terus digencarkan di seluruh Polsek Jajaran selama penerapan PPKM. Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya