GRESIK - Operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus gencar dilakukan. Kali ini sasarannya, warung yang berdiri di wilayah Ngipik Jl Siti Fatimah Binti Maimun, Senin (25/1/2021) malam.
Alhasil, puluhan pramusaji kedapatan melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak pakai masker. Petugas gabungan pun langsung melakukan rapid test antigen.
Dari 10 pramusaji, sebanyak 8 orang dirapid test antigen. Meski hasilnya negatif, mereka mendapat peringatan keras. Tidak hanya itu, TNI - Polri juga memeriksa satu persatu warung tersebut.
"Ternyata kami juga menemukan pengunjung yang minum miras. Setelah digeledah ada 10 botol miras," ujar Kasubbag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa, Selasa (26/1/2021).
Bambang menyampaikan, penindakan pelanggaran prokes terus dilakukan selama PPKM belum berakhir. Apalagi, PPKM jilid kedua ini terus diperketat.
"Para pelanggar sudah kami warning agar mematuhi aturan. Kalau nanti kedapatan melanggar lagi kami tutup," tegasnya.
Bagi, pramusaji yang menjual miras telah diserahkan ke Satpol PP untuk diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
"Nanti akan disidangkan di Pengadilan," imbuh polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Pihaknya berharap, masyarakat ikut mendukung aturan pemerintah agar patuh terhadap protokol kesehatan. Demi mencegah penyebaran Covid-19 di Gresik.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi