SUARA INDONESIA

Komisi II Minta Pedagang Ikuti Kebijakan Diskoperindag, Lakpesdam NU Bondowoso Sebut DPR Tak Berpihak pada Rakyat

Bahrullah - 02 February 2021 | 20:02 - Dibaca 2.24k kali
Peristiwa Daerah Komisi II Minta Pedagang Ikuti Kebijakan Diskoperindag, Lakpesdam NU Bondowoso Sebut DPR Tak Berpihak pada Rakyat
Pedagang Pasar Sore Pasar Induk Bondowoso Bersama Mahasiswa Audiensi ke Komisi II DPRD Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO- Ketua Komisi II Andy Hermanto mengharuskan 9 orang pedagang pasar sore pindah ke lantai dua Pasar Induk Bondowoso.

Andy Hermanto juga menekankan agar 9 orang pedagang itu mengikuti aturan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso

" Aturannya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kalau memang harus pindah ia pindah, kalau tidak usah pindah ia tidak usah pindah," kata Andy saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (2/1/2021).

Dia mengaku selama ini bermitra dengan pemerintah daerah demi kesejahteraan dan kenyamanan seluruh masyarakat.

" Apapun kebaikan itu pasti kita dukung. Memang kebijakan pemerintah tidak akan memuaskan semua pihak, hampir di semua kebijakan pasti merasa ada yang dirugikan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, kapan Bondowoso mau maju kalau hanya ribut persoalan pasar saja, sebelum corona memang di pasar induk sudah ribut dengan 9 orang pedagang.

Katanya, komisi II tidak berhak mengkaji kebijakan Diskoperindag, namun yang jelas pemerintah daerah sudah melakukan kajian secara resmi.

Menurutnya, kebijakan itu sudah merupakan keputusan pemerintan, komisi II hanya mengontrol apa kebijakan itu sudah dijalankan atau tidak.

"Pedagang harus menyadari kewajibannya sebagai pedagang yang telah mendapat fasilitas dari pemerintah, maka wajib hukumnya mentaati peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah," tegas Ketua Komisi II DPRD Bondowoso Andy Hermanto.

Sementara, Miftahul Huda, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Bondowoso, menyebutkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak berpihak kepada rakyat, khususnya pada pedagang pasar sore di Pasar Induk Bondowoso.

Miftahul Huda juga menilai Komisi II sama sekali tidak menunjukkan fungsinya sebagai kontrol kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Bondowoso. 

" Dalam konteks persoalan pasar induk, Komisi II terkesan bungkam menyikapi kebijakan Diskoperindag yang justru memutus mata pencaharian pedagang sore," kata Miftah pada media.

Lebih lanjut, Miftah menuturkan, Jelas-jelas pedagang sore sudah pernah melaksanakan aturan yang merupakan kebijakan Diskoperindag pada tahun 2020 berjualan di atas, namu dagangan mereka tidak laku.

Miftah sangat heran, masih saja pedagang disuruh oleh ketua komisi II untuk menuruti aturan Disperindag yang jelas-jelas sangat merugikan pedagang.

" Keberpihakan Komisi II DPRD ini perlu dipertanyakan. Harusnya membela rakyat bukan membela Diskoperindag. Padahal mereka adalah wakil rakyat, bukan justru wakil pemerintah ," ujarnya.

Kata Miftah, seharusnya komisi II itu memperjuangkan aspirasi masyarakat. Bukan justru sebaliknya.

Apalagi, lanjut Miftah, seakan sikap mereka saat ini menjadi bumper Diskoperindag. Harusnya Komisi II mendesak eksekutif meninjau kembali kebijakan yang dibuat, tentu dengan mempertimbangkan aspirasi pedagang yang kerap masuk ke gedung DPRD meminta solusi dan pembelaan.

"DPR harusnya memberikan solusi. Menjadi mediator antara dinas dan pedagang, mereka seharusnya mencari jalan tengah. Ini kok cenderung mendukung kebijakan Diskoperindag," pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya