SUARA INDONESIA

Kepala RW 09 Kelurahan Dabasah Pasar Induk Bondowoso Bantah Minta Pedagang Sore Dipindah ke Lantai Dua

Bahrullah - 09 February 2021 | 11:02 - Dibaca 3.79k kali
Peristiwa Daerah Kepala RW 09 Kelurahan Dabasah Pasar Induk Bondowoso Bantah Minta Pedagang Sore Dipindah ke Lantai Dua
Pasar Induk Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Santoso Kepala Rukun Warga (RW) 09, Kelurahan Dabasah, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso membantah pernah meminta pedagang pasar sore untuk dipindah ke lantai dua Pasar Induk Bondowoso, Jawa Timur.

Santoso, Kepala RW di sebelah timur Pasar Induk Bondowoso juga meluruskan apa yang selama ini disampaikan di media massa tentang pernyataanya untuk memindah pedagang sore dari lantai bawah agar supaya dibersihkan dan dipindah ke lantai dua itu tidak benar.

"Permintaan saya untuk memindah pedagang di lantai dua seperti yang diberitakan di media itu salah dan tidak benar," kata Santoso pada media lewat sambungan telepon, Senin (8/2/2021).

Lebih lanjut, Santoso menagaskan, tidak meminta pedagang sore dipindah, namun yang betul itu adalah hasil rapat keputusan bersama di anggota dewan komisi II pada tanggal 19 Januari 2021, yang dihadiri oleh perwakilan pedagang pasar Induk Bondowoso.

"Kesepakatan itu timbul karena sebelumnya ada demo masalah ikan ayam. Jadi berita itu salah dan tidak benar," ujarnya.

Santoso mengaku tidak punya hak untuk memindah pedagang. Walaupun pasar itu masuk di wilayah RW 9.

"Permintaan agar pedagang itu dipindah ke atas itu bukan permintaan saya, itu berita bohong, yang betul adalah hasil rapat tanggal 19 Januari 2021 antara komisi II dan pedagang," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, A. Mansur, S.H mengatakan, secara kelembagaan Komisi II DPRD Bondowoso masih belum ada kesepakatan dengan para pedagang.

"Secara kelembagaan Komisi II gak ada kesepakatan apa-apa. Malam ini tanya masih mau ada audiensi lagi dengan mahasiswa bersama pedagang ke Komisi II DPR," ujarnya.

Anggota Dewan yang juga Ketua DPD Pemuda Pancasila Bondowoso ini menegaskan, bahwa pertemuan terakhir belum ada kesepakatan dengan pihak pedagang dan Diskoperindag.

"DPRD sifatnya hanya memfasilitasi kepentingan para pedagang, bagaimana teknis dilapangan bukan urusan pemerintah," tutupnya.

Sekedar untuk diketahui, melalui surat edaran dari Diskoperindag tertanggal 07 Januari 2021 dengan nomor surat 511.2/42/430.914/2021 melakukan penataan dan pemindahan pedangamg sayur, buah, dan pedagang ayam pasar sore ke lantai dua Pasar Induk Bondowoso.

Dinas beralasan pemindahan pedagang sore ke lantai atas Pasar Induk Bondowoso, karena adanya permintaan dari masyarajat timur pasar yang disampaikan oleh kepala RW 09 Keluraha Dabesah, Kecamatan Bondowoso dan untuk mewujudkan pasar Ber-SNI.

Hal itu salah satunya sebagaimana disampaikan oleh piham UPT Pasar Induk Bondowoso.

Didik Moriyanto, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Bondowoso, mengatakan, penataan para pedagang sore itu dilakukan atas permintaan masyarakat di timur pasar dan para pedagang di lantai 2.

Mengenai beberapa pedagang yang belum dipindah, kata Didik, penataan itu sifatnya masih bertahap.

Menurutnya, pasar sore dipindah ke lantai dua, karena di tempat itu dibukan 24 jam.

"Di sana (Pasar di lantai 2) pasar siang, sore, malam kan dibuka 24 jam, dan itu tidak ada persoalan," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya