LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah kafe di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Tiga tersangka yang diamankan petugas berinisial FH alias DB, FS alias FOB dan AF alias K. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu, lima buah tabung gas 3 kilogram, satu buah kotak senter, satu buah mesin kopi espresso dan satu unit sepeda motor jenis matik yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH, Jumat (12/2/2021) mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa 2 Februari 2021 di Kafe AFIFA dan terungkap setelah korban (pemilik kafe) membuat laporan polisi, yang mana korban melaporkan lima buah tabung gas 3 kilogram miliknya telah hilang dicuri, berikut uang Rp 100 ribu serta mesin kopi yang telah berpindah tempat.
Sambungnya, perbuatan salah satu pelaku diketahui oleh saksi, yakni penjaga warung. Karena aksinya itu diketahui, pelaku tersebut melarikan diri.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam, salah satu pelaku yaitu FH berhasil ditangkap oleh tim kita,” ujar Kapolres.
Dari keterangan pelaku pertama petugas berhasil meringkus tersangka FS dan dari pengembangan tim Reskrim kembali menangkap AF. Untuk tersangka FS, tersangka pernah melakukan aksi pencurian di Keude Krueng Geukueh. (Mulyadi)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi