SUARA INDONESIA

Pengadilan Negeri Gresik Sediakan Bantuan Hukum Gratis

Syaifuddin Anam - 18 February 2021 | 16:02 - Dibaca 2.29k kali
Peristiwa Daerah Pengadilan Negeri Gresik Sediakan Bantuan Hukum Gratis
Ketua Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1A Gresik, Wiwin Aridawanti (tengah), usai penandatanganan MoU dengan Posbakum Fajar Trilaksana.

GRESIK - Pengadilan Negeri (PN)/ Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kelas 1A Gresik, memberikan bantuan hukum secara gratis kepada pencari keadilan yang kurang mampu.

Hal itu sesuai amanah Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No. 10 tahun 2010. Tujuannya, agar masyarakat yang tidak mampu memperoleh pembelaan, perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan.

Dengan alasan itulah, PN Gresik menunjuk dan melakukan MoU (Nota kesepakatan) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021.

YLBH Fajar Trilaksana dipilih karena telah terakreditasi dan memenuhi kriteria kelayakan sebagai Pos Bantuan Hukum di PN Gresik.

Ketua PN/PHI Gresik, Wiwin Arodawanti melalui Humas PN Gresik, Fatkur Rochman menjelaskan, pos bantuan hukum (Posbakum) ini ditujukan untuk semua masyarakat pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu saat berhadapan dengan hukum di PN Gresik.

Tidak hanya perkara pidana, perdata, permohonan atau pendampingan dan kosultasi hukum. "Posbakum dibentuk supaya masyarakat pencari keadilan memiliki hak yang sama didepan hukum," ujarnya.

Dijelaskan, Posbakum ini diperuntukan bagi masyarakat pencari keadialn yang buta hukum dan tidak memiliki uang untuk sewa advokat. "Semuanya gratis," imbuhnya.

Posbakum sangat diperlukan untuk masyarakat untuk mencari keadilan. Harapannya, Posbakum YLBH Fajar Trilaksana yang saat ini bekerja sama dengan PN Gresik dapat bekerja maksimal, optimal dan dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang-undang. 

Sementara, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulainto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PN Gresik memilih YLBH Fajar Trilaksana ditempatkan Di Posbakum PN Gresik. 

"Sesuai amanah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi bantuan hukum, kami akan menjalankan sesuai yang diamanahkan," kata Fajar sapaan akrabnya.

Keberadaan Posbakum sejalan dengan amanah UU no. 18 tahun 2003 tentang Advokat, dimana diatur secara profesi, Advokat juga punya kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma/probono.

"Kami siap bersinergi, dengan Program layanan Hukum Pengadilan Negeri Gresik. Kami akan selalu berupaya tetap menjaga Integritas, mengoptimalkan kualitas baik layanan maupun kompetensi, dan jaga sinergitas di dalam komunitas. Intinya kami bisa bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya