SUARA INDONESIA

Sengketa Lahan Poktan Taman Dayak Basap dengan PT KPC, Wakapolres Kutim Bantah Dugaan Kriminalisasi

- 19 February 2021 | 08:02 - Dibaca 2.60k kali
Peristiwa Daerah Sengketa Lahan Poktan Taman Dayak Basap dengan PT KPC, Wakapolres Kutim Bantah Dugaan Kriminalisasi
Wakapolres Kutim Kompol Triyanto saat diwawancara awak media seusai rapat.

KUTAI TIMUR - Wakapolres Kutim Kompol Triyanto, membantah adanya dugaan kriminalisasi dalam permasalahan sengketa lahan antara Poktan Taman Dayak Basap dengan PT KPC. 

Kompol Triyanto juga menegaskan bahwa Polres Kutim hanya melaksanakan mekanisme yang ada untuk menyikapi laporan yang diterima untuk memastikan apa yang dilaporkan oleh pihak terlapor tersebut adalah benar dan mendasar, sehingga tidak mencelakakan pihak lain.

Selain itu, menurut Wakapolres, dalam melaksanakan tugas untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam laporan yang diterima, personel Polres Kutim yang bertugas sebagai penyidik bekerja sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan dan ada pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas tersebut.

"Tidak ada niatan kami untuk melakukan kriminalisasi kepada masyarakat, kami hanya melaksanakan mekanisme penyelidikan untuk mencari adanya tindak pidana atau tidak, makanya kami terus melakukan pengecekan secara profesional kelengkapan dari masing-masing pihak. Karena tidak semua laporan itu adalah tindak pidana. Kami bertindak berdasarkan hukum," tegasnya dalam rapat fasilitasi permasalahan sengketa lahan Poktan Taman Dayak Basap yang dilaksanakan oleh Pemkab Kutim di Ruang Arau. Kamis (19/02/2021).

Lebih lanjut Wakapolres juga menghimbau kepada para pihak yang tengah bersengketa untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam penyelesaian masalah sengketa lahan tersebut.

Dikonfirmasi setelahnya, Kasatreskrim Polres Kutim Akp Abdul Rauf menambahkan bahwa dalam perkara ini pihak Satreskrim Pokres Kutim sangat terbuka terhadap Poktan Taman Dayak Basap yang saat ini menjadi terlapor atas dugaan merintangi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT KPC.

Akp Abdul Rauf juga menjelaskaan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan 7 saksi dalam tahap penyelidikan atas permasalahan tersebut, seusai tahap penyelidikan dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan tahap gelar perkara untuk melihat apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak dalam permasalahan tersebut.

"Terkait surat kuasa, pihak pelapor telah dilengkapi dengan hal tersebut saat melakukan pelaporan. Satu hal yang pasti transparansi tetap kami junjung, tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai pelaku tanpa adanya alat bukti yang mendasari suatu perbuatan pidana, kami juga terus melaksanakan check and balance serta bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,"jelasnya.

Untuk diketahui, dalam pertemuan antara Poktan Taman Dayak Basap dan PT KPC yang di fasilitasi oleh pemerintah daerah dalam rangka mencari solusi terbaik mengatasi permasalahan tersebut, pihak poktan melalui kuasa hukumnya, Makmur, dalam pernyataan sikap mereka terkait perkara sengketa tersebut meminta adanya keadilan dan meminta agar proses penyelidikan atas pelaporan pihak PT. KPC kepada Polres Kutim terhadap kelompok tani yang diduga mengarah ke upaya kriminalisasi dihentikan.

Karena menurut mereka, selaku pemenang dalam gugatan sengketa lahan tersebut sesuai tertuang dalam putusan perkara nomor 20/Pdt.G/2020/Pn.Sgt, mereka juga mempunyai hak yang sama atas lahan sengketa dengan PT KPC selaku pihak tergugat dan dinyatakan kalah dalam putusan tersebut. Meskipun hal tersebut belum inkrah mengingat masih adanya upaya hukum yang ditempuh oleh pihak Management PT KPC dalam permasalahan tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya