SUARA INDONESIA

Perda 5 Tahun 2020 Wajibkan Produk Lokal Masuk Toko Swalayan, Pihak Alfamart Nyatakan Kuota 20 Persen Sangat Susah

Bahrullah - 21 February 2021 | 09:02 - Dibaca 3.53k kali
Peristiwa Daerah Perda 5 Tahun 2020 Wajibkan Produk Lokal Masuk Toko Swalayan, Pihak Alfamart Nyatakan Kuota 20 Persen Sangat Susah
Tampak di dalan swalayan (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Terbitnya Perda 5 tahun 2020, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, tak tanggu-tanggu, berbagai kalangan mengkritisi lahirnya Perda yang disahkan pada bulan juli 2020 lalu tersebut.

Lahirnya Perda itu dinilai dibuat secara diam-diam, miskin keberpihakan, merugikan kepada pasar tradisional atau toko-toko kecil, dan bahkan ada yang menilai perda itu lahir dari perselingkuhan, karena jarak hanya diatur 50 meter juga dinilai dapat mengancam toko-toko tradisional.

Sementara pemerintah justru menganggap adanya Perda itu dapat memberdayakan UMKM sebab di dalam Bab XI, Pasal 53 toko swalayan dan pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan tempat usaha untuk produk lokal paling banyak 20 persen. Namun kenyataanya salah satu swalayan atau toko modern menganggap susah dalam memenuhi kuota 20 persen produk lokal, Minggu (21/2/2020).

Sebagaimana diutarakan oleh Mohammad Sofi'i, Corporate Communication Alfamart Jember yang juga membawahi Bondowoso, menyatakan untuk memenuhi kuota 20 persen untuk produk lokal sebagaimana tuntutan perda tersebut sangat susah.

Dia menuturkan, rata-rata produk UMKM itu, banyak persyaratan yang belum terpenuhi, salah satu yang harus dipenuhi soal perijinan, kemasan dan juga kualitas produknya.

"Makanya nanti kita memerlukan rekomendasi dari Disperindag. Mana produk yang istilahnya siap di-clear-kan di pasar," terang Sofi'i pada media.

Lebih lanjut dia memaparkan, produk UMKM yang masuk di toko modern harus mengikuti pola yang sudah ditentukan.

"Pelaku kita kumpulkan, kita jelaskan syaratnya seperti apa begitu. Otomatis yang direkomendasikan Diskoperindag, otomatis produk unggulan di wilayahnya," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Sigit Purnomo memaparkan, produk yang akan masuk toko modern harus melalui seleksi. Termasuk harus ada izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan harus.

"Dari sisi bisnis kemasannya harus bagus, karena orang melihat dari kemasannya," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan, persentase produk yang masuk toko modern masih sedikit.

"Banyak yang tidak lolos kurasi. Produk UMKM yang masuk toko modern harus lolos kurasi," ujarnya.

Saat ditanya jumlah UMKM di Bondowoso, pihaknya tak menyebutkan.

Sejauh ini kata Sigit, hanya delapan produk UMKM yang sudah masuk ke toko modern, sedangkan yang lolos kurasi hanya tujuh.

"Produk itu masih butuh penyempurnaan administratif, sedangkan produk UMKM produksinya juga terbatas," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV