TUBAN - Kasus sengketa Klenteng Kwan Sing Bio Tuban terus berlanjut di meja hijau, dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2020/PN Tbn yang di ajukan oleh penggugat Wiwit Endra Setijoweni, Yulia Canza, Minawati dan pihak tergugat Mardjojo serta turut tergugat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama, Caliadi.
Pihak tergugat telah menandatangani surat permohonan tanda daftar Tempat Ibadah Agama Buddha yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama, ini dianggap oleh penggugat sebagai perbuatan melawan hukum yang di lakukan dengan sengaja.
Data yang dihimpun oleh suaraindonesia.co.id proses persidangan sengketa ini di sudah di lakukan 11 kali persidangan dari tanggal 04 November 2020 sampai 24 Februari 2021 kemarin. Dan kali ini Pengadilan Negeri (PN) Tuban bersama kuasa hukum penggugat melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD).
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi mengatakan, bahwa kedatangannya ke TITD/Klenteng Tuban merupakan rangkaian dari proses persidangan atas yang di sengketakan.
"Agenda hari ini merupakan pemeriksaan setempat, dan kita juga melihat langsung apa yang di sengketakan," ucap Uzan kepada suaraindonesia.co.id di lokasi Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, jalan RE Martadinata. Rabu, (03/03/2021).
Uzan juga menuturkan, sebelumnya pihak penggugat melakukan permohonan untuk di lakukan pemeriksaan setempat. Menurutnya setalah melihat lokasi, ada tiga agama yang berada di Kelenteng Tuban.
"Setelah kita lihat ternyata ada tiga agama di sini. Selanjutnya kita akan lakukan persidangan pemeriksaan saksi Rabu depan, sidang terbuka untuk umum,"imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Yoyok Sismoyo menjelasakan, bahwa pengajuan Klenteng Kwan Sing Bio ke Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama sebagai Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha yang di lakukan oleh tergugat, harus di batalkan.
"PN Tuban harus membatalkan tanda daftar itu, karena Klenteng Tuban merupakan tempat ibadah bersama tiga agama. Ini merupakan simbol kebhinekaan yang ada di Tuban," jelas Yoyok.
Ia menilai, proses pemeriksaan tempat ibadah yang di lakukan oleh PN Tuban hari sangat penting. Sebab bisa mencocokan keterangan saksi di persidangan.
"Misalnya, saksi menerangkan bahwa di Klenteng Tuban ada tiga aliran agama, dan Majelis hakim bisa mengetahui kebenaranya," ujarnya.
Ketua Penilik Demisioner Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Alim Sugiantoro menegaskan, kalau TITD yang terletak di Jalan RE Martadinata ini merupakan Klenteng Kwan Sing Bio, bukan Klenteng Tjoe Ling Kiong yang berada di depan Alun-alun Tuban.
"Kita tadi sudah menjelaskan secara detail kepada pihak PN Tuban, bahwa TITD ini merupakan Klenteng, bukan Wihara. Sudah terbukti sejak 200 tahun yang lalu," tegas Alim.
Alim juga berharap konflik yang terjadi di Klenteng ini agar cepat selesai dan segera rukun damai. Supaya masyarakat dari luar kota maupun luar negeri bisa beribadah.
"Seperti apa yang di sampaikan oleh Sekjen Kemenag kemarin, kebersatuan kita harus kembali ke Tri Dharma, jangan ada lagi kekisruhan. Apalagi kemarin Pemuda Lintas Agama juga sudah berkumpul, selama ini damai damai saja, guyub rukun, kenapa harus geger. Kalau ada konflik, harusnya kita malu sama masyarakat Indonesia," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi