SUARA INDONESIA

Komisi D Terima Tuntutan Eks Karyawan PT Gorom Kencana Surabaya

Lukman Hadi - 04 March 2021 | 16:03 - Dibaca 2.71k kali
Peristiwa Daerah Komisi D Terima Tuntutan Eks Karyawan PT Gorom Kencana Surabaya
Media Komisi D DPRD Surabaya bersama eks karyawan PT Gorom Kencana. (Lukman/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Komisi D DPRD Surabaya menanggapi persoalan puluhan karyawan yang dipecat sepihak oleh PT Gorom Kencana, Kamis (4/3/2021).

Wakil Ketua Komisi D, Ajeng Wira Wati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya agar secepatnya meminta jawaban dari Disnaker Jatim.

"sudah ada anjuran-anjuran dibayarkan upah dan diperkerjakan lagi dari Disnaker kota untuk ke Dinasker Provinsi Jatim selaku pengawas tenaga kerja," kata Ajeng usai melakukan mediasi bersama karyawan PT Gorom Kencana, Kamis (4/3/2021).

Menambahkan hal itu, anggota Komisi D lainnya, Badru Tamam menyampaikan, pihaknya akan mendatangi pihak PT Gorom Kencana pada pekan depan agar persoalan ini bisa segera terselesaikan.

"Tidak apa-apa kami yang akan mendatangi pabrik PT Gorom Kencana sendiri, ini demi tuntutan buruh yang diabaikan oleh pihak manajemen PT Gorom," ungkap Badru.

Sementara itu, perwakilan eks karyawan PT Gorom Kencana, Romli meminta agara Komisi D melakukan komunikasi langsung dengan pemilik PT Gorom Kencana untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kami minta agar DPRD melakukan komunikasi langsung dengan pemilik PT Gorom, jangan sampai di wakilkan oleh siapapun," kata Romli yang juga sebagai Ketua Serikat Buruh Berakyatan Basis.

Diketahui, total karyawan yang terkena PHK oleh PT Gorom Kencana sendiri ada sebanyak 99 orang. Dan rata-rata karyawan yang di PHK berstatus harian kontrak dengan waktu kerjanya sudah cukup lama. Mulai dari 3 hingga 21 tahun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya