BONDOWOSO - KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso kalah dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya saat melawan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Bondowoso.
Akibatnya, Bupati membayar biaya perkara sebesar Rp 403.000. Tak hanya itu, Bupati Bondowoso juga harus membatalkan SK yang telah dibuat sebelumnya.
Hasil dari putusan itu, majelis hakim PTUN Surabaya juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/670/430.4.2/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan per tanggal 15 Juli 2020, atas nama Harry Patriantono (penggugat).
Selain itu, majelis hakim PTUN juga mewajibkan Bupati Bondowoso untuk menerbitkan SK baru berupa penurunan jabatan pada Harry Patriantono (penggugat) setingkat lebih rendah.
Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan membenarkan jika jika Bupati Bondowoso kalah dalam gugatan persidangan di PTUN Surabaya. Ia mengaku juga sudah menerima salinan putusan dari pengadilan.
"Dari putusan itu Pemkab Bondowoso akan mematuhi hasil putusan PTUN tersebut," ujarnya, Jumat (5/3/2021).
Sebagaimana pernah diberitakan, aksi joget ala India yang dilakukan Harry Patriantono sempat viral di media sosial dan jejaring percakapan. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) Bondowoso.
Dinilai menyalahi etika moral sebagai ASN, Harry lantas dijatuhi sanksi oleh Bupati, melalui majelis etik pemerintah setempat. Sanksinya yakni pemindahan dari jabatan kepala dinas menjadi staf biasa di lingkup Pemkab Bondowoso.
Tak terima atas putusan tersebut, Harry Patriantono lantas menggugat Surat Keputusan Bupati tentang pencopotannya itu ke PTUN Surabaya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : |
Komentar & Reaksi