SUARA INDONESIA

Dampak Banjir Ancam Gagal Panen, Petani Tuban Bisa Ajukan Asuransi

M. Efendi - 05 March 2021 | 16:03 - Dibaca 2.35k kali
Peristiwa Daerah Dampak Banjir Ancam Gagal Panen, Petani Tuban Bisa Ajukan Asuransi
Foto: Tanaman padi di lahan pertanian warga di Kecamatan Semanding terendam banjir, (Irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Banjir yang terjadi di Kabupaten Tuban, membuat sejumlah lahan pertanian masyarakat ikut terdampak. Ada puluhan hektar lahan pertanian yang terendam banjir, tanaman yang seharusnya sudah bisa di panen terancam puso atau gagal panen.

Adapun lahan terdampak merupakan sebagian besar di wilayah Palang, Plumpang, Rengel, yang merupakan lumbung padi di Kabupaten Tuban.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban, Darmadin Noor mengatakan, di Tuban sendiri untuk wilayah yang berpotensi terdampak banjir, sudah ada Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) bagi petani yang mendaftarkan lahannya.

"Kalau ada petani yang terdampak atau sudah terdaftar di AUTP mereka akan mendapatkan pengantinya. Per hektarnya dapat 6 juta dengan pembayaran premi subsidi, yang petani hanya membayar 36 ribu," jelas Darmadin, saat ditemui di ruang kerjanya, jalan Mastrip Tuban, Jumat, (05/03/2021).

Penanggung jawab AUTP di Tuban sendiri adalah PT Asuransi Jiwa Indonesia (Jasindo). Yang nantinya akan mengcover semua kerugian petani terdampak yang sudah terdaftar.

"Biasanya Jasindo ada CSRnya jadi petani tidak lagi membayar premi sebesar 36 ribu tadi," katanya.

Selain itu, petani juga harus melaporkan terkait dampak yang dialami di lahannya seperti ancaman hama, banjir dan lainya ke Dinas Pertanian Tuban. Yang nanti akan tindaklanjuti oleh petugas pendataan.

"Setiap laporan yang masuk harus kita verifikasi melalui petugas khusus yakni, Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Setelah itu Dinas akan menghitung dan mengakumulasikan berapa totalnya," ujarnya.

Darmadin menambah, bahwa kalaupun nanti sampai terjadi dampak yang tidak bisa di tangani atau puso, akan di lakukan pemberian bantuan pengantian tanaman yakni, bantuan benih yang di sediakan provinsi dan pemerintah pusat.

"Nanti akan kita usulkan ke provinsi dan pusat untuk mendapatkan pengantian benih. Mekanismenya sendiri melalui inventarisir petaninya yang adalah istilahnya CPCL," imbuhnya. (Irq/Nang) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya