SUARA INDONESIA

Bentuk Kebijaksanaan Bupati, Pemkab Bondowoso Tak Lakukan Banding ke PTUN Surabaya

Bahrullah - 07 March 2021 | 00:03 - Dibaca 1.41k kali
Peristiwa Daerah Bentuk Kebijaksanaan Bupati, Pemkab Bondowoso Tak Lakukan Banding ke PTUN Surabaya
Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan saat Memberikan Pernyataan Pers Kepada Sejumlah Awak Media (Foto Istimewa).

BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, tidak melakukan upaya banding, meskipun kalah dalam persidangan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait gugatan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso.

Wawan Setiawan, Asisten 1 Pemerintah Daerah Bondowoso mengatakan, sikap Pemkab diambil untuk tidak mengajukan banding ke PTUN sebab secara mendasar karena faktor pertimbangan ke manusiaan.

Tak hanya itu, Pemkab Bondowoso juga tidak mengajukan banding karena melihat pertimbangan jabatan Harry Patriantono (mantan Kadis Parpora) yang sudah tinggal delapan bulan lagi menuju pensiun.

"Ini bentuk bijaksananya Bupati Bondowoso, Wakil Bupati Bondowoso dan Sekda dengan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan," katanya, Sabtu (6/3/2021).

Menurut Wawan, jika Pemkab melakukan banding, justru akan memakan waktu lebih lama dan persoalan itu akan terus berlarut-larut.

Menurutnya, keputusan Majelis Hakim PTUN Surabaya juga sama dengan salah satu rekomendasi Majelis Kode Etik.

 "Ada kesesuaian disana apa yang diputuskan oleh Hakim PTUN dengan majelis etik Pemkab Bondowoso," ujarnya.

Dia mengungkapkan, mantan Kadis Parpora juga sebenarnya sudah pernah  menghadap Bupati, Wabup, dan Sekda untuk menjalin komunikasi. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Harry mengaku lelah dan ingin damai.

Katannya, terbukti beberapa hari lalu Harry Patriantono telah dipanggil untuk dilantik. Namun, memang yang bersangkutan tidak hadir.

"karena sesuatu dan lain hal yang bersangkutan tak bisa hadir. Sehingga pelantikan itu tak bisa dilakukan," katanya.

Dia menuturkan, meski bupati diminta untuk mencabut SK. Namun putusan itu bukan berarti mengembalikan Harry Patriantono ke posisi semula. Melainkan, Bupati diminta untuk mengeluarkan keputusan mutasi posisi jabatan setingkat lebih rendah bagi Harry Patriantono.

" Jadi bukan mengembalikan kepada jabatan posisi semula. Atau juga bukan mengembalikan pada posisi jabatan eselon 2 lainnya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso kalah dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya saat melawan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso.

Akibatnya, Bupati membayar biaya perkara sebesar Rp 403.000. Tak hanya itu, Bupati Bondowoso juga harus membatalkan SK yang telah dibuat sebelumnya.

Hasil dari putusan itu, majelis hakim PTUN Surabaya juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/670/430.4.2/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan per tanggal 15 Juli 2020, atas nama Harry Patriantono (penggugat).

Selain itu, majelis hakim PTUN juga mewajibkan Bupati Bondowoso untuk menerbitkan SK baru berupa penurunan jabatan pada Harry Patriantono (penggugat) setingkat lebih rendah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya