SUARA INDONESIA

Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti dari 381 Perkara Pidana

Muhammad Nurul Yaqin - 17 March 2021 | 13:03 - Dibaca 1.34k kali
Peristiwa Daerah Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti dari 381 Perkara Pidana
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi bersama Bupati Ipuk Fiestiandani dan jajaran Forkopimda, Rabu (17/3/2021).

BANYUWANGI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti dari 381 perkara berbagai tindak pidana umum.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Banyuwangi pada Rabu (17/3/2021), bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang meliputi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Kodim 0825 Banyuwangi, Danlanal, dan pimpinan daerah setempat lainnya.

Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini sepanjang perkara di tahun 2020," ucap Rawi kepada awak media, usai pemusnahan.

Dia menyebut, selama periode tersebut perkara yang paling banyak ditangi Kejari yakni tindak pidana narkotika terkait UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pil Trex yang berkaitan dengan UU Kesehatan No. 36 tahun 2009.

Adapun perinciannya, tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 173 perkara dengan jumlah barang bukti (BB) seberat 367,072 gram, penyalahgunaan ganja sebanyak 6 perkara dengan jumlah BB 1.855,74 gram,.

Selanjutnya, penyalahgunaan Pil Trex atau trihexyphenidyl sebanyak 131 perkara dengan jumlah BB 95.129 butir, obat-obatan jenis Dextro 9 perkara dengan BB 1.275 butir, obat-obatan jenis jamu sachet dan botol 6 perkara dengan BB 63.790 buah.

"Paling dominan perkara narkotika dan pil trex terkait UU Kesehatan. Sementara dari kasus yang lain kalau diperkirakan mencapai 25-30 persen," ungkap Rawi.

Adapun barang bukti lain yang juga dimusnahkan yakni rokok ilegal sebanyak 37.960 batang dari 2 perkara, 2.678 botol minuman beralkohol dari 16 perkara.

Pihaknya juga memusnahkan 30 butir obat-obatan psikotropika jenis ekstasi dari 8 perkara, 10 butir obat keras dari 3 perkara tindak pidana psikotropika.

Selain itu, ada pula barang bukti yang dimusnahkan seperti dari tindak pidana kepemilikan senjata tajam, senapan angin, dan juga barang bukti handphone berbagai merk. 

Untuk memusnahkan barang bukti tersebut, pihaknya menggunakan metode yang berbeda-beda, tergantung dari jenis barang bukti. 

Seperti barang bukti miras dan hendphone, dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat. Untuk obat-obatan dimusnahakan dengan cara diblender.

Sementara rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sesangkan senjata tajam dan senapan dengan cara dipotong memakai gergaji mesin. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya