SUARA INDONESIA

Kejari Banyuwangi Hadirkan Empat Saksi Ahli, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Penggelapan Sertifikat

Muhammad Nurul Yaqin - 19 March 2021 | 18:03 - Dibaca 2.00k kali
Peristiwa Daerah Kejari Banyuwangi Hadirkan Empat Saksi Ahli, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Penggelapan Sertifikat
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi, saat memberikan keterangan.

BANYUWANGI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi menghadirkan empat saksi untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan sertifikat.

Kepala Kejari Banyuwangi Mohammad Rawi menyebut, empat saksi ahli yang dimaksud yakni dari akademisi, profesional, ahli pidana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Hal itu dilakukan Kejari Banyuwangi untuk terus berupaya melengkapi berkas pegawai Bank BTN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit Yasa Griya yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

"Termasuk saksi ahli pidana yang dalam waktu dekat juga akan kita mintai keterangan," kata Rawi.

Ia menyampaikan, saksi-saksi ahli yang diperiksa itu, guna melengkapi berkas perkara enam orang berinisial YS, EK, HW, SK, LF, dan MI yang pada Desember 2020 lalu telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kasus dugaan penggelapan sertifikat oleh oknum notaris beberapa tahun lalu.  Dalam proses pemberian kredit tersebut, ada dugaan tindak pidana korupsi dengan cara penggunaan uang negara yang disiasati. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyidik Kejari Banyuwangi menetapkan tersangka.

"Indikasi korupsinya itu lebih kepada kredit fiktif yang merugikan negara hingga 3,8 miliar atas kasus yang terjadi pada tahun 2012 silam tersebut," ungkap Rawi.

Disamping itu, Kejari Banyuwangi melakukan pengembangan kepada aset-aset yang akan disita. 

"Nantinya, aset-aset yang disita dari para tersangka itu akan dijadikan pengembalian kerugian negara," terangnya.

Rawi menambahkan, setelah semua proses penyidikan rampung, akan dilakukan penahanan terhadap para tersangka. 

"Nanti setelah proses penyidikan rampung, pasti akan dilakukan penahanan. Kami tidak main-main dalam penanganan korupsi," cetusnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo pasal 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV