TUBAN - Belum keluarnya honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Tuban mulai bulan Januari 2021 hingga saat ini belum cair lantaran masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Chamid mengatakan, GTT belum menerima honor sampai saat ini dilihat dari dari dua sisi, sisi yang pertama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sisi yang kedua dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Peraturan BOS di tahun ini berbeda dengan yang dulu. Sekarang, dana itu harus masuk ke APBD dulu baru bisa digunakan, sedangkan peraturan dari Kemendikbud yang baru keluar juga banyak perubahan pusat,” ungkap Nur Chamid saat ditemui suaraindonesia.co.id di ruang kerjanya, jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Tuban. Senin, (22/03/2021).
Tahun 2020 lalu, setiap siswa mendapatkan nominal yang sama, berbeda dengan tahun ini, perkaliannya setiap siswa berbeda. Untuk, pihak dinas masih menunggu intruksi Kemendikbud yang diikuti SK dari pusat.
“Berkenaan dengan sekolah dapat berapa, kita juga masih menunggu SK dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Kendati anggaran BOS telah masuk ke rekening sekolah masing-masing, sesuai dengan SK pusat, dana tersebut belum bisa digunakan. Sebab, transfer anggaran telah diatur oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami dari Dinas Pendidikan terus berupaya untuk mempercepat proses pencairannya, dan semoga minggu depan sudah bisa di SPJ kan,” harapnya.
Meski yang menangani anggaran tersebut bukan hanya Dinas Pendidikan saja, namun juga Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Tuban, akan tetapi saat ini pihaknya juga sedang membuat cara bagaimana agar dana BOS tersebut segera masuk di APBD.
“Aturannya memang seperti itu, Dinas Pendidikan yang mendapatkan anggaran, dan pencairannya melalui BPKAD. Ibaratnya sebagai bendahara kabupaten,” ujarnya.
Adapun honor masing-masing siswa, dari SD tahun lalu senilai Rp900.000, sedangkan tahun ini mencapai Rp930.000. Kemudian SMP yang sebelumnya Rp1.100.000, sekarang naik menjadi Rp1.130.000. Pihak sekolah juga bisa melihat data di Dapotik.
“Saya minta maaf, bukan karena Dinas Pendidikan yang tidak segera mencairkan dana, tapi kami memang harus menunggu aturan dari Kemendikbud. Kami juga masih berusaha komunikasi dengan Pemda,” tambahnya.
Sementara itu, Sartono (30), yang merupakan salah seorang Guru SD di Kecamatan Soko ini mengaku, jika sejak Januari hingga saat ini dirinya belum terima honor.
“Ya susah sih, harus ada kerja sampingan buat kebutuhan sehari hari. Jika hanya mengandalkan gaji sebagai guru saja ya gak bisa, karena keluarga juga butuh untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup Sartono. (DAF/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi