SUARA INDONESIA

Keluarga Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Tuban Akan Dapat Santunan 5 Juta

M. Efendi - 22 March 2021 | 17:03 - Dibaca 2.86k kali
Peristiwa Daerah Keluarga Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Tuban Akan Dapat Santunan 5 Juta
Kasi Lijamsos Dinsos Tuban, Santoso saat ditemui awak media di kantornya, (Irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Para ahli waris pasien Covid-19 yang berada di Kabupaten Tuban kini bisa bernafas lega, karena sebelumnya merasa kecewa setelah pemberian satunan kematian korban meninggal akibat Covid-19 dari Kementrian Sosial ditarik. Kini Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Pemkab Tuban akan memberikan satunan bagi ahli waris. 

Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, Santoso membenarkan, bahwa sebelumnya ahli waris korban pasien Covid-19 akan mendapatkan santunan dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 15 juta.

"Dulu kami melaksanakan perintah Kemensos, bahwa korban Covid-19 itu akan mendapat santunan. Kemudian kami di minta untuk mengumpulkan berkas korban Covid-19 yang ada di Tuban untuk di serahkan," kata Santoso, saat ditemui suaraindonesia.co.id di ruang kerjanya, jalan Wahidin Sudirohusodo, Senin, (22/03/2021).

Kemudian, di tahap awal, yakni pada bulan Agustus-September 2020 lalu, Dinsos Tuban bisa mengumpulkan sebanyak 22 berkas dari keluarga almarhum Covid-19 dan diteruskan ke tingkat Provinsi untuk disetorkan langsung kepada Kemensos.

"Dari pengumpulan berkas awal itu tidak ada tindaklanjut. Kami kemudian mencoba komunikasi dengan Provinsi untuk mempertayakan pencairan. Karena korban juga terus menayakan hal itu, ternyata muncul Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021, yang menyatakan bahwa santunan bagi korban Covid dibatalkan. Jadi bukan Dinsos yang membatalkan," jelas Santoso.

Menanggapi penghentian santunan tersebut, Pemrov Jatim kemudian mengeluarkan surat kepada Bupati dan Walikota di Jatim, bahwa santunan tersebut akan di cover oleh APBD Provinsi.

"Provinsi hanya bisa memberikan santunan sebesar Rp 5 juta per orang yang langsung masuk ke rekening ahli waris. Dan pemberian santunan ini nanti akan di utamakan bagi ahli waris yang sudah mengumpulkan berkas tahap awal," ujarnya.

Ia juga menghimbau, untuk ahli waris korban pasien Covid-19 yang belum mengumpulkan berkas yang nantinya akan digunakan sebagai pengajuan santunan, untuk tidak beramai-ramai mendatangi Kantor Dinsos. 

"Kami berharap ahli waris ini bisa tenang, kalaupun pencarian santunan tahap awal selesai kita akan memanggil ahli waris yang belum mengumpulkan berkas melalui data dari Dinas Kesehatan Tuban," pungkasnya. (Irq/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya