SUARA INDONESIA

PPKM Jilid 4 di Perpanjang, Kegiatan Kesenian di Madiun Perlonggar 

Moh.Sukron - 24 March 2021 | 15:03 - Dibaca 876 kali
Peristiwa Daerah PPKM Jilid 4 di Perpanjang, Kegiatan Kesenian di Madiun Perlonggar 
Wali Kota Madiun Maidi Saat Memberikan Keterangan Pers.

Madiun - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 4 Berbasis Mikro di Kota Madiun kembali diperpanjang sejak Selasa (23/3)2021) kemarin.

Perpanjangan tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Madiun . 

"Diperpanjang dua pekan kedepan. Ada pembatasan tetapi sifatnya untuk mengerem penyebaran COVID-19 sedangkan kegiatan ekonomi tidak," terangnya. 

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegİatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Deşa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 .

Sebagimana isi intruksi tersebut Wali Kota Madiun Maidi menyatakan terdapat beberapa kelonggaran yang dilakukan olehnya diantaranya adalah melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan hajatan/resepsi pernikahan, selamatan/kenduri/bancakan dan sejenisnya dilakukan dengan jumlah maksimal 50 orang per shift (maksimal 4 shift) serta hidangan tidak boleh prasmanan/hanya dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Tentu kita mengacu pada Inmendagri dan Ingub. Prinsionya semua kegiatan tidak boleh lepas dari protokol kesehatan," ucapnya. 

Di sisi lain, pihaknya juga menambahkan untuk kegiatan seni, sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) setelah mendapatkan ijin dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Madiun dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat . 

Kegiatan pelatihan/sosialisasi/rapat/pertemuan dan sejenisnya dilakukan maksimal 4 jam dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) setelah mendapatkan ijin dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Madiun dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Maidi sapaan akrab Wali Kota Madiun mengungkapkan, pemberlakuan jam malam bisa diperpanjang dengan catatan masyarakat disiplin protokol kesehatan. Saat ini pembatasan jam malam sampai pukul 23.00 WIB sedangkan formula berikutnya pemberlakukan jam malam saat ini bisa sampai 24.00 WIB. Dirinya juga menambahkan akan menyiapkan strategi untuk jam malam bulan Ramadhan. 

"Sebentar lagi puasa, masyarakat butuh sahur. Pada jam jam itu Akan kita buka. Tetapi detailnya masih kita susun," ungkapnya. (Sep)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Sukron
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya