SUARA INDONESIA

Eks Karyawan PT Gorom Kencana Masih Menuntut, Komisi D Surabaya Bakal Datangi Perusahaan

Lukman Hadi - 24 March 2021 | 17:03 - Dibaca 5.59k kali
Peristiwa Daerah Eks Karyawan PT Gorom Kencana Masih Menuntut, Komisi D Surabaya Bakal Datangi Perusahaan
Rapat Komisi D DPRD Surabaya bersama eks karyawan PT Gorom Kencana, di ruang badan musyawarah (Banmus), Rabu (24/3/2021). (Foto: Lukman/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Sebanyak 99 eks karyawan PT Gorom Kencana kembali mendatangi kantor DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Rabu 24 (3/2021).

Kedatangan mereka ini tak lain untuk meminta Anggota DPRD mendengar aspirasi dan membela hak mereka yang telah dipecat sepihak oleh perusahaan.

Perwakilan eks karyawan PT Gorom Kencana, Romli menegaskan, jika sejak awal muncul persoalan ini, mereka meminta kepada Anggota DPRD untuk membantu menemui pihak perusahaan.

"Ya dipekerjakan kembali. Karena dari awal kita sudah meminta untuk bisa dipekerjakan kembali," kata Romli saat diwawancarai di depan gedung DPRD Surabaya, Rabu (24/3/2021).

Ia juga menjelaskan, bahwa mereka sudah sering menyuarakan semua tuntutan ke Komisi D DPRD Surabaya terkait persoalan tersebut.

Kedatangan mereka pun diterima oleh Komisi D di ruang badan musyawarah (Banmus). Dalam pertemuan itu, Komisi D menjanjikan bahwasanya akan menindaklanjuti aspirasi mereka dengan mendatangi langsung PT Gorom Kencana.

"Kami (Komisi D, red) memutuskan besok (25/3/2021) akan ke PT Gorom sebagai perwakilan DPRD Kota Surabaya," kata Anggota Komisi D, Tjutjuk Supariono saat ditemui suaraindonesia.co.id.

Tjutjuk menjelaskan, ada 3 Anggota Komisi D yang bakal mendatangi ke PT Gorom Kencana pada Kamis (25/3/2021)  besok. Ketiganya itu merupakan Anggota DPRD tang berasal dari Surabaya Daerah Pemilihan (Dapil) 4.

"Kita akan ke sana, kita akan bertemu dengan wakil perusahaan. Selesai dari situ besok jam 2 (siang) kami akan menggelar hearing dengan buruh dari PT Gorom," jelasnya.

Diketahui, total karyawan yang terkena PHK oleh PT Gorom Kencana sendiri ada sebanyak 99 orang. Dan rata-rata karyawan yang di PHK berstatus harian kontrak dengan waktu kerjanya sudah cukup lama. Mulai dari 3 hingga 21 tahun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya