Sumenep - Kasus kekerasan yang dilakukan terhadap salah satu Jurnalis Tempo Nurhadi terus bergulir, salah satunya beberapa Jurnalis dan Wartawan di Kabupaten Sumenep, melakukan aksi damai ke Mapolres setempat, Selasa (30/3/2021).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap salah satu teman seprofesi.
Wartawan Tempo Nurhadi, mengalami kekerasan fisik pada saat menjalankan tugas jurnalistiknya di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya pada Sabtu (27/3/2021).
Orator aksi damai yang dilalukan di Mapolres Sumenep, Syamsuni, menegaskan bahwa dirinya beserta rekan seprofesinya mengutuk keras terhadap aksi premanisme yang dilakukan terhadap salah satu Wartawan Tempo di Surabaya.
"Sudah jelas, bahwa tindak kekerasan itu telah menciderai undang-undang Pers," tegasnya, Selasa (30/3/2021).
Hal yang sama juga disampaikan koordinator lapangan (Korlap) aksi, Moh. Sa'ie, bahwa dirinya juga menyayangkan terhadap dugaan tindakan kekerasan terhadap Nurhadi. Selain melanggar UU Nomor 40 tahun 1999, selain itu menurutnya bahwa aksi premanisme ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Polres Sumenep untuk meneruskan apa yang menjadi harapannya ke Polda Jatim untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami juga meminta kepada Polres Sumenep agar tindakan kekerasan yang demikian jangan sampai terjadi kepada wartawan yang bertugas di Sumenep," tegas wartawan TVRI itu.
Selain itu, Ketua PWRI Sumenep, Hilman JR, juga menyampaikan hal serupa terhadap apa yang dilakukan terhadap salah satu Wartawan Tempo di Surabaya itu.
"Aksi premanisme ini kerap terjadi akhir-akhir ini, termasuk saat ini terjadi sama Wartawan Tempo di Surabaya. Oleh karena itu aksi kekerasan seperti ini harus kita lawan, sebab Pers adalah pilar keempat domokrasi yang harus dijunjung tinggi," terangnya.
Lebih lanjut, Wartawan Media Deteksi News itu juga meminta kepada semua pihak utamanya untuk aparat penegak hukum agar menghormati kebebasan pers sesuai Undang-undang Pers No 40 tahun 1999
"Kami sebagai Jurnalis punya amanah berat untuk menyampaikan kebenaran yang hakiki kepada publik. Jika tugas kami dihalang-halangi jelas demokrasi di negara kita sudah mati," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Darman menyatakan bahwa pihaknya akan memenuhi permintaan para teman-teman Wartawan, bahwa Darman berjanji akan melanjutkan aspirasi ini ke Mapolda Jatim.
"Kami percaya bahwa Polda Jatim akan segera menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan pelaku segera terungkap," pungkasnya.
Untuk diketahui, aksi solidaritas Wartawan di Sumenep ini terdiri dari berbagai lintas organisasi media online, cetak dan televisi. Diantaranya, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) dan Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Krisdiyantoro |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi