JEMBER- Polsek Semboro Polres Jember, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak seberat 6 kilogram, yang dijual secara online di Kabupaten Jember.
Menurut Kapolsek Semboro AKP Facthur Rahman yang didampingi Kasubbag Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro mengatakan, penangkapan dan pengamanan barang bukti dilakukan pada hari Senin (29/3/2021).
"Iya tersangka kami tangkap Senin kemarin di pinggit jalan Dusun Besuki, Desa Sidomekar, Semboro," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman Mapolsek Semboro, Kamis (1/4/2021).
Pelaku yang berinisial MSR (50) merupakan warga Dusun Curah Putih, Desa Tanggul, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual telur dan ayam.
Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian diantaranya 6Kg bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 sumbu siap pakai, 1 buah bak, uang tunai sebesar Rp 3.195.000 dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter dengan nomor polisi P 4935 GW
Kapolsek menambahkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor.12 Tahun 1951.
"Nantinya ini tersangka akan dikenai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," imbuhnya.
Dalam hal tersebut dikatakan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak, adalah merupakan tindakan pidana.
"Kasus ini masih kami kembangkan ya, untuk para pemesannya juga," lanjut Kapolsek.
Sementara itu pelaku MR mengaku selama ini hanya melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Jember dengan pemesanan yang dilakukan secara online melalui nomor telpon.
"Masih di daerah Jember saja jualnya, tidak keluar Jember," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi