SUARA INDONESIA

LPAI Ajak Masyarakat Tuban Untuk Tidak Menstigma Negatif Anak Terduga Teroris

M. Efendi - 03 April 2021 | 20:04 - Dibaca 1.96k kali
Peristiwa Daerah LPAI Ajak Masyarakat Tuban Untuk Tidak Menstigma Negatif Anak Terduga Teroris
Foto Istimewa: Sekretaris LPAI Tuban, Slamet Efendi (kiri), saat berfoto bersama Kak Seto (kanan), (Irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Cabang Tuban mengajak kepada masyarakat untuk tidak menstigmatitasi anak yang orangtuanya terlibat atau terduga terlibat tindak pidana terosisme.

Sekretaris LPAI Tuban, Slamet Efendi mengatakan, bahwa hal itu telah tercantum pula pada pasal 59 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus.

"Dalam undang-undangan telah tegas mengatakan, bahwa anak-anak tidak boleh menjadi sasaran stigma, termasuk stigma akibat perbuatan orangtua mereka. Sesalah apa pun orangtua mereka, bahkan sampai menjadi terpidana teroris. Anak-anak yang mereka dilahirkan tidak sepantasnya menerima getah akibat teror yang orang tua perbuat. Oleh sebab itu, negara harus tetap memastikan hak dan kebutuhan dasar anak-anak terduga ataupun pelaku teror, terpenuhi,” jelas Slamet saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id melalui pesan singkat, Sabtu, (03/04/2021).

Slamet Efendi menuturkan, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap keluarga, terutama anak dari yang terduga teroris di Rengel. Pihaknya juga sudah menyiapkan konselor dan psikolog untuk terus mendampangi.

“Keluarga dan anak terduga teroris ini sudah banyak mendapatkan stigma negatif dari masyarakat sekitar maupun media sosial. Tadi kami juga sudah sampaikan juga kepada tetangga sekitar dan guru anak tersebut untuk tidak dijadikan pergunjingan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Pengusiran, pengasingan, pembiaran, bahkan persekusi terhadap anak-anak itu termasuk pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak. Yang dikhawatirkan meciptakan prakondisi mereka melakukan apa yang telah orangtua mereka lakukan.

“Mari bersama-sama bergotong royong untuk mempertahankan Tuban sebagai Kabupaten layak anak. Harapan saya semua desa yang ada di Tuban menjadi desa ramah anak,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, terduga teroris Robi Hartoyo atau Aby Omar (41), ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror saat mengantarkan anaknya untuk les privat di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel pada (02/04) kemarin. (Irq/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya