SUARA INDONESIA

Pemkab Puncak Jaya Gelar Bimtek Penyusunan SPM

Mustakim Ali - 25 April 2021 | 11:04 - Dibaca 897 kali
Peristiwa Daerah Pemkab Puncak Jaya Gelar Bimtek Penyusunan SPM
Suasana Bimtek SPM Kabupaten Puncak Jaya yang berlangsung di ruangan UKP Kantor Bupati Puncak Jaya pada, Senin (19/04/2021).

MULIA – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya mengadakan kegiatan Bimtek sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dihadiri oleh para pejabat eselon III dan IV, yang berlangsung di ruangan UKP Kantor Bupati Puncak Jaya pada, Senin (19/04/2021).

Kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi sekaligus pengumpulan data untuk penyusunan pengolahan pencapaian SPM tahun 2021 yang bekerjasama dengan guru besar dari UNHAS Prof. Dr. Pawennari Hijjang, MA, Ahmad Ismail, S.Sos, M.Si, Usman Idris, Sos, M.Si.


Narasumber UNHAS, Prof. Dr. Pawennari Hijjang, MAProf. Dr. Pawennari Hijjang, MA menjelaskan bahwa SPM adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

“Karena indikator SPM adalah tolak ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan manfaat pelayanan,”jelasnya.

Menurutnya penyelenggara Pemerintahan Daerah harus memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan berdasarkan SPM berpedoman pada PP SPM.

“Adapun standar minimum pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh Pemda kepada masyarakat, adanya SPM akan menjamin minimum pelayanan dasar yang berhak diperoleh masyarakat Indonesia dari Pemerintah. Bagi masyarakat SPM akan menjadi acuan mengenai kualitas dan kuantitas suati pelayanan dasar yang disediakan oleh Pemda,” ungkapnya.

Menambahkan hal itu Pihak UNHAS menyampaikan SPM harus mampu menjamin terwujudnya hak-hak individu serta dapat menjamin akses masyarakat mendapat pelayanan dasar yang wajib disediakan Pemda sesuai ukuran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (adv).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV