SUARA INDONESIA

Refocussing APBD, Bupati Puja Minta Jangan Sentuh Hak-hak Pegawai

Mustakim Ali - 29 April 2021 | 08:04 - Dibaca 1.94k kali
Peristiwa Daerah Refocussing APBD, Bupati Puja Minta Jangan Sentuh Hak-hak Pegawai
Suasana rapat refocussing APBD Kabupaten Puncak Jaya yang berlangsung pada, Rabu (28/04/2021).
MULIA - APBD Kabupaten Puncak Jaya 2021 sepertinya masih harus diuji dengan berbagai cobaan sejak kelahirannya pada bulan maret silam. Setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan dan keterlambatan akibat penyesuaian aplikasi yang harus serba online lewat SIPD.

Belum beberapa minggu DPA diterima, para Kepala OPD harus bersabar pasca terbitnya Peraturan baru yang memaksa adanya pemangkasan yang cukup fantastis dalam penetapan APBD.

Sebelumnya saja, Bupati Puncak Jaya telah menyebutkan konsekuensi penurunan pendapatan tahun berjalan, APBD Puncak Jaya harus terkoreksi turun sampai 150 M, belum lagi dengan aturan baru.

Refocusing ini terhitung sudah dua kali seperti tahun sebelumnya yang mengharuskan Provinsi Kabupaten dan Kota untuk menyisihkan sebagian anggarannya untuk penanganan Covid-19.

Hal ini sejalan dengan Permenkeu Nomor 17/PMK. 07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Rapat Pembahasan Refocusing yang dihadiri Kepala OPD yang berlangsung di Aula Sasana Kaonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Rabu (28/04/2021). Hadir dalam meja panel Sekda Tumiran, S.Sos, M. AP, Ketua Banggar/Komisi B DPRD Mendi Wonerengga, Kepala BPKAD Yubelina Enumbi, SE, Sekretaris Bappeda Bertnadus Seleng bersama Asisten Bid. Pemerintahan dan Kesra SETDA Yahya Wonerenggo, S. IP.

Kepala BPKAD Yubelina Enumbi dalam laporannya menjelaskan dampak yang terjadi apa bila refocusing tidak dilakukan secepatnya atau perubahan tidak dilakukan dampaknya DAU akan ditahan bulan depan.

"Untuk itu perlu diketahui kepala OPD agar segera dilakukan penyesuaian anggaran,” jelas Yubelina.

Ia juga membenarkan, Pemkab Puncak Jaya akan melakukan refocusing atau penyesuaian anggaran tahun 2021.

“Jadi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juga surat edaran, kami akan melaksanakan refocusing anggaran untuk pemangkasan anggaran akan dilihat kebijakannya seperti apa, intinya bahwa harus ada perubahan anggaran yakni penurunan anggaran yang berdampak pada belanja anggaran pada tahun ini," tuturnya.

Sementara itu Ketua Komisi B, Mendi Wonerengga, menyarankan agar setidaknya beberapa pasal bantuan atau hibah bansos juga harus ikut dilakukan pengurangan oleh TAPD guna mencapai angka dimaksud. Hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima postur APBD 2021 secara rinci.

"Dari 700 Miliar lebih alokasi DAU tahun 2021 harus dilakukan pengurangan menjadi 690 Miliar lebih, itupun belum termasuk DAK dan Otsus," menurutnya.

Dikesempatan yang sama Kepala BPKAD menyampaikan bahwa Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda berpesan bahwa penyesuaian adalah harus oleh TAPD namun hak-hak rutin pegawai dan honorarium tidak boleh disentuh atau kena pemangkasan.

Senada dengan Sekretaris Daerah,  Tumiran,S.Sos, M.AP menekankan bahwa aturan yang ini berlaku bagi Pemda yang masih mengandalkan atau tergantung dana transfer DAU dari semua Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia.

"Apalagi daerah dengan PAD Kecil,  untuk itu mau tidak mau, suka tidak suka kita harus melakukan penyesuaian. Kalau tidak bulan depan kita tidak terima gaji,” pungkasnya.

Sekda menambahkan, semua jadi korban, dimana aturan memungkinkan untuk dilakukan pemangkasan hak rutin, OP, SPPD dan Honor bahkan Reses maupun fisik sekalipun.

"Namun perintah Bapak Bupati agar tidak diganggu hak rutin pegawai. Benar, Kalau gaji dan rutin saja sudah tidak kita terima, tutup kantor kita dirumah saja," bebernya.

Sekda berharap jajarannya tetap optimis, akan tetapi ada alternatif dan pertimbangan yang diharapkan menjadi solusi yang nanti akan disampaikan kepada Bupati.

"Namun perlu diketahui jika kita masih bertahan di Zona hijau ada, kemungkinan dana dikembalikan seperti tahun kemarin, kita berharap saja," pungkasnya.

Adapun dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit 8% persen dari alokasi DAU 2021 untuk penanganan Covid-19 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19.

Dalam rapat tersebut sebagian besar kepala OPD sepakat untuk memangkas dana Perjalanan dinas dan beberapa kegiatan yang belum masuk dalam lelang. Menurut mereka, pihaknya, siap, dengan berbagai konsekuensi.

Kepala UKPBJ, Ordianto Baruri melaporkan bahwa saat ini baru 6 paket yang sudah dalam proses kontrak dan tidak bisa dibatalkan (jalan terus). Adapun perubahan kecil hanya dapat dilakukan pada adendum kontrak nantinya, dengan pihak ketiga.

Secara keseluruhan terhitung hampir 145 Miliar termasuk alokasi ADD/pendampingan Dana Desa sebesar 10% dari APBD berjalan yang harus disesuaikan oleh Puncak Jaya sesuai ketentuan tersebut.(Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya