SUARA INDONESIA

Dinilai Wanprestasi, Pengembang Perumahan Villa Grand Sekar Asri Malang Digugat 25 Miliar

Mohammad Sodiq - 05 May 2021 | 10:05 - Dibaca 8.86k kali
Peristiwa Daerah Dinilai Wanprestasi, Pengembang Perumahan Villa Grand Sekar Asri Malang Digugat 25 Miliar
Kuasa Hukum Penggugat H Toha (kiri) bersama rekan Kantor Hukum Independent Lawyers Mendaftarkan Gugatan ke PN Kepanjen, Selasa (04/05/2021).

MALANG - PT. Mahameru Property selaku pengembang Perumahan Villa Grand Sekar Asri yang berlokasi di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang digugat ahli waris almarhum Mulyo Hadi atau pemilik tanah.

Gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2021/PN Kpn ini lantaran PT. Mahameru Property dinilai Wanprestasi.

"Kita sudah memberikan kesempatan dan waktu kepada pihak tergugat agar menyelesaikan kewajibannya, namun juga somasi kita tidak di indahkan dan tidak ada etikad baik, sehingga kita ajukan gugatan," ujar Kuasa Hukum Penggugat, H. Toha, S.H., M.H, Rabu (05/05/2021).

Toha menjelaskan, PT. Mahameru Property dianggap telah lalai terhadap kesepakatan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan pada Februari 2015 lalu bersama kliennya.

Kesepakatan itu, tertuang didalam Akta Pernyataan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 12, antara almarhum Mulyo Hadi dengan tergugat yang pada saat itu diwakili oleh Direktur Utama PT. Mahameru Property atas nama Mudjiono Moedjito di hadapan notaris.

Di dalam perjanjian tersebut, almarhum Mulyo Hadi dan tergugat bersepakat membuat pernyataan jual beli sebanyak 23 bidang tanah, dengan total seluas lebih kurang 42.291 meter persegi.

Harga keseluruhan dari tanah itu senilai Rp.12.687.300.000, namun pihak tergugat menurut dia, hanya baru membayar cicilan sebesar Rp. 2.000.000.000 saja. 

Dalam kesepakatan perjanjian yang tertuang, bahwa dengan tenggang waktu 2 tahun dan dengan 5 kali cicilan atau termin pembayaran terhitung sejak 23 Februari 2015 - 22 Februari 2017 itu, pihak tergugat diakui, sama sekali belum membayarkan pelunasan senilai Rp.10.687.300.000.

"Didalam perjanjian perikatan jual beli itu sudah jelas, jika tidak melakukan pembayaran atau tergugat melakukan cidera janji terhitung dari waktu yang sudah ditentukan atau jatuh tempo maka kesepakatan batal, otomatis SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang beralih menjadi atas nama tergugat juga batal dan harus dikembalikan kepada ahli waris," ujar Advokat Muda dari Kantor Hukum Independent Lawyers yang beralamat di Jalan Raya Pakisaji Nomor 83A, Kelurahan Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Atas dasar Wanprestasi itu, Toha menuntut kepada pihak tergugat agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 5.750.000.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp. 20.000.000.000 kepada pihak penggugat.

"Pihak tergugat secara nyata telah menimbulkan kerugian kepada pihak penggugat baik secara psikis, begitu juga dengan kerugian yang selama 5 tahun lebih klien saya tidak dapat memanfaatkan dan menyewakan tanahnya," ujar pria asal Lumajang ini.

Selain menggugat PT. Mahameru Property, Toha juga melakukan gugatan kepada Notaris Erwin Suhardiman sebagai turut tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sebagai turut tergugat II.

"Tergugat I dan II harus melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Guna Banguan (SHGB) Nomor 0049 Luas 36. 350 m² menjadi atas nama para penggugat," pungkas Toha.

Hingga berita ini ditulis, pihak tergugat masih belum bisa dikonfirmasi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya