TUBAN - Meski aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur pernah menggerebek dan menangkap empat orang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada (08/04/2021) lalu akibat dugaan mengoplos Bahan Bahar Minyak (BBM), namun masih banyak ditemui SPBU nakal di Tuban.
Seperti yang sebelumnya terlihat di SPBU di jalan Tuban-Babat, tepatnya di SPBU 54.623.01, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang dan SPBU 54.623.10, yang banyak ditemui melakukan penjualan BBM dengan membawa drum dan jurigen (rengkek). Hal serupa juga terlihat di SPBU 54.623.09 Jatirogo. Diduga, hasil penjualan BBM tersebut dijual kembali dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri.
Section Head Communication Pertamina MOR V Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, setiap pembelian BBM jenis Premium maupun Biosolar dalam kemasan tersebut harus melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, maupun Dinas Koperasi dan UMKM daerah setempat.
Apabila SPBU sebagai lembaga penyalur kedapatan menjual Premium dah Biosolar terbukti melakukan penjualan yang tidak sesuai ketentuan, akan dikenakan sanksi secara bertahap sebagai bentuk pembinaan.
"Kalau para pembeli yang menggunakan drum atau jurigen tidak melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait tidak boleh dilayani," ujar Ahad saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id, Kamis, (06/05/2021).
Jika produk selain Premium dan Biosolar masih diperbolehkan untuk dibeli dalam kemasan, dengan catatan, untuk dipergunakan langsung atau sebagai konsumsi akhir.
"Selain Premium dan Biosolar masih boleh dibeli dalam kemasan. Tapi tidak untuk diperjualbelikan kembali. Jika ada dugaan terhadap oknum nakal dan terbukti, maka akan disusun rencana antisipasi agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari," tutupnya. (Jun/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi