TUBAN - Maraknya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan membawa drum atau jurigen (rengkek) sering kita jumpai di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Seperti halnya kasus di SPBU Palang sempat di grebek aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur dan menangkap empat orang petugas SPBU di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada (08/04/2021) lalu akibat dugaan mengoplos BBM.
Tak hanya di Kecamatan Palang, kasus serupa juga terjadi di SPBU jalan Tuban-Babat, tepatnya di SPBU 54.623.01, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang dan SPBU 54.623.10, yang banyak ditemui melakukan penjualan BBM dengan membawa drum dan jurigen (rengkek). Hal serupa juga terlihat di SPBU 54.623.09 Jatirogo. Diduga, hasil penjualan BBM tersebut dijual kembali dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tuban, AKP. M Adhi Makayasa mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengecekan di SPBU Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban dan memberikan himbauan untuk membatasi pembelian dengan menggunakan jerigen.
"Setiap pembelian dengan jerigen harus dilengkapi surat pengantar dari Kepala Desa (Kades) yang menjelaskan peruntukannya serta melarang pembelian BBM Subsidi untuk dijual kembali," ungkap AKP. M. Adhi Makayasa saat dikonfirmasi oleh suaraindonesia.co.id. Sabtu, (08/05/2021).
Lanjut, AKP. M. Adhi Makayasa juga menjelaskan hal itu bisa berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan BBM, misalnya jenis premium. Mereka akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum.
"Untuk saat ini kami beri peringatan dulu, kalau masih membandel kami proses hukum," tegas Kasatreskrim Polres Tuban itu.
Masih kata dia, saat petugas Satreskrim Polres Tuban tiba dilokasi, ditemukan 1 (satu) buah jerigen kosong. Sewaktu ditanya ke petugas SPBU Jatirogo, jerigen tersebut kepunyaan salah satu masyarakat sekitar yang dititipkan di SPBU untuk mengisi BBM jenis solar, dengan keperluan menghidupkan mesin diesel guna pengairan disawah.
"Sudah kami cek di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berikan himbauan serta larangan. Mudah-mudahan tidak ada lagi oknum masyarakat yang menyalahgunakan peruntukan BBM Subsidi," harapnya.
Sekedar informasi, mengutip dari berita sebelumnya. Section Head Communication Pertamina MOR V Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengungkapkan, setiap pembelian BBM jenis Premium maupun Biosolar dalam kemasan tersebut harus melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, maupun Dinas Koperasi dan UMKM daerah setempat.
Apabila SPBU sebagai lembaga penyalur kedapatan menjual Premium dah Biosolar terbukti melakukan penjualan yang tidak sesuai ketentuan, akan dikenakan sanksi secara bertahap sebagai bentuk pembinaan.
"Kalau para pembeli yang menggunakan drum atau jurigen tidak melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait tidak boleh dilayani," pungkasnya. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi