SUARA INDONESIA

Sengketa Batas Wilayah, PLH Sekda Puja Minta Evaluasi Perbup

Mustakim Ali - 17 May 2021 | 14:05 - Dibaca 880 kali
Peristiwa Daerah Sengketa Batas Wilayah, PLH Sekda Puja Minta Evaluasi Perbup
Plh. Sekda Yahya Wonorengga

MULIA - Telah dilakukan Rapat Percepatan Penanganan Batas Wilayah Kabupaten Puncak Jaya yang berlangsung di Ruang UKP Kantor Bupati Puncak Jaya pada, Kamis (5/5/2021).

Dalam rapat tersebut persoalan batas wilayah mencuat saat Rapat bersama melalui virtual Zoom dengan Mendagri.

Dalam Vidcon tersebut salah satu poin penting Disinggung soal "Sengketa Batas Wilayah 4 Kabupaten dengan Kabupaten Puncak Jaya" yang belum menemui ujungnya.

Selaku koordinator penyelenggara, Edikusman Rahman yang juga Kabag Tata Pemerintahan mengungkapkan bahwa saat ini peta yang digunakan di Kemendagri adalah dari BPS yang jika dikalkulasi luas wilayah hanya +/- 4.000m2 sedangkan jika dibandingkan dengan Perbup yang ada seharusnya adalah +/- 6.000m2.

"Jika dibiarkan maka akan berdampak pada pengurangan Alokasi DAU bagi daerah," ungkapnya.

Menurutnya Perbup No. 1/2013 tentang batas wilayah sudah tidak sesuai lagi, sehingga harus dievaluasi dan dicek dilapangan.

Sementara itu Plh. Sekda Yahya Wonorengga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Puncak Jaya berbatasan dengan 4 Kabupaten yakni Tolikara, Lanny Jaya, Membramo Raya, dan Membramo Tengah.

Sedangkan Kabupaten Puncak Papua sudah dilakukan MOU dan menyepakati batas wilayah yang kita minta.

"Setelah kami melihat beberapa permasalahan terkait batas wilayah yang ada berdasarkan hasil survey peta yang kami lihat dari tahun 2017 ternyata batas wilayah Kabupaten Puncak Jaya sudah dimasuki oleh beberapa Kabupaten dengan mengklaim bahkan ada yang sudah membangun balai kampung atau pustu,” ujar Yahya.

Plh. Sekda menambahkan, akan memastikan beberapa batas wilayah, apakah sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Puncak Jaya.

“Pusat telah memberikan peluang untuk memperbaiki batas-batas wilayah yang saat ini berbatasan dengan wilayah lainnya, sehingga dalam rapat telah dibentuk tim kerja yang akan mengevaluasi Perbup lama serta dokumen terkait dengan batas wilayah” jelasnya.

Pihaknya juga mengungkapkan akan dilakukan pembentukan tim yang akan terjun ke lapangan untuk melakukan pointing geospasial dan perbaikan tapak batas. Walaupun hanya diberi waktu 2 bulan oleh Mendagri, Plh. Sekda akan terus mendorong dalam waktu yang cepat, sehingga dalam batas waktu singkat yang diberikan pihaknya akan berusaha dan berupaya bagaimana menyiapkan dokumen terkait dengan batas wilayah tersebut.

Selain itu diputuskan juga langkah-langkah dalam upaya penguatan batas oleh Kepala Distrik. Selain persoalan tapal batas, Plh. Sekda mengungkapkan persoalan lainnya yang kerap dijumpai. Salah satunya adalah Ketidaksingkronan di lembaga/kementerian/instansi tentang jumlah distrik yang masih 8 Distrik yang seharusnya adalah 27 Distrik.

“Walaupun terjadi refocusing anggaran, kami berharap pimpinan dapat menjawab apa yang menjadi kendala kita saat ini, sehingga dengan pembentukan tim ini dapat melakukan tinjauan langsung pada batas wilayah Kabupaten Puncak Jaya yang sudah di klaim oleh Kabupaten tetangga,” tutupnya.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Bid. Pemerintahan dan Kesra selaku Plh. Sekda Yahya Wonorengga, Asisten Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Esau Karoba, Sahli Ekubang Barnabas Yoteni, Sahli Kemasyarakatan Yus Baminggen, Para Kabag, Staf Bappeda bersama Bidang Tata Ruang Dinas PU Pers serta 4 orang Kepala Distrik yang berbatasan langsung. (adv).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya