SUARA INDONESIA

Bawa Bahan Mercon 25 Kg, Dua Remaja Jombang Ditangkap Polres Trenggalek

Rudi Yuni - 24 May 2021 | 17:05 - Dibaca 1.35k kali
Peristiwa Daerah Bawa Bahan Mercon 25 Kg, Dua Remaja Jombang Ditangkap Polres Trenggalek
Konferensi Pers Polres Trenggalek

TRENGGALEK - Petugas Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menciduk dua pelaku kepemilikan bahan peledak petasan seberat 25 kilogram serta sumbu untuk bahan pembuatan mercon.

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni YM alias Uon (26) dan AS (25) keduanya merupakan warga Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadap dua pelaku tersebut mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan karena tersangka diduga keras telah menjual serbuk petasan di wilayah Kabupaten Trenggalek.

"Jadi tersangka menjual serbuk petasan itu saat menjelang lebaran tepatnya pada (29/4) yang lalu," kata AKBP Doni, Senin (24/5/2021).

Disampaikan AKBP Doni, kejadian itu bermula saat salah seorang warga inisial A memposting disebuah group facebook jika dirinya membutuhkan bahan untuk membuat petasaan.

Selanjutnya postingan si A ditanggapi oleh tersangka YM dengan menawarkan apa yang dibutuhkan si A. Percakapan si A dan tersangka ini dilanjutkan melalui WhatsApp.

Setelah mendapatkan pesanan, YM ini meminta tersangka AS untuk mencarikan bahan petasaan tersebut melalui beberapa rekannya yakni AN dan RT. Akhirnya AS mendapatkan informasi bahwa bahan petasan beserta sumbu petasannya sudah ada.

"Dari pengakuan tersangka harga bahan petasaan tersebut Rp. 135.000 per kilogram, sedangkan sumbu petasan per ikat seharga Rp. 25.000 dengan total uang sebesar Rp 3.375.000," tutur AKBP Doni.

Lanjut AKBP Doni, usai bahan petasaan tersedia, pada (28/4) sekira pukul 20.00 wib tersangka YM mengajak AS untuk mengambil barang berupa 25 kilogram serbuk petasan dan 8 ikat sumbu petasan ke tempat AN dan RT dan selanjutnya YM bersama tersangka AS berangkat menuju Trengggalek.

Dalam transaksinya, tersangka YM bersama dan AS menemui saudara A di tepi jalan raya Trenggalek - Ponorogo masuk Desa Nglongsor dengan menjual bahan petasaan tersebut dengan harga sejumlah Rp. 6.250.000.

"Pada transaksi itulah, tersangka langsung digerebek dan ditangkap oleh petugas untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.

Ditambahkan AKBP Doni, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut lengkap dengan barang bukti beruka 50 bungkus plastik berisikan serbuk abu-abu sebagai bahan petasan dengan berat total mencapai 25 kilogram, 8 ikat sumbu petasan, uang tunai sejumlah Rp. 1 juta, serta barang bukti lain.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya dua puluh tahun penjara.

"Selain barang bukti kami lampirkan juga hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim," ucap AKBP Doni menegaskan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya