KUTAI TIMUR - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, Abdurrahman Amin, membenarkan adanya surat dari organisasi yang dipimpinnya kepada Bupati dan Dinas Kominfo di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam konfirmasi langsung melalui ponsel pribadinya tersebut, Abdurrahman Amin menyebutkan bahwa tujuan dari surat rekomendasi terkait standarisasi kerjasama advertorial pers tersebut adalah agar pemerintah memperhatikan ketentuan dan peraturan terkait perusahaan pers seperti diatur oleh Dewan Pers dalam pelaksanaan kerjasama dengan media.
Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah daerah dapat lebih berhati-hati dalam melaksanakan kerjasama, mengingat apabila kerjasama dengan media yang legalitasnya dipertanyakan dan menjadi temuan dari BPK akan menjadi bumerang bagi pemerintah daerah sendiri, Selasa (25/05/2021).
"Kami hanya mensosialisasikan dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah. SMSI adalah organisasi serikat media yang beranggotakan berbagai perusahaan pers dan juga merupakan salah satu konstituen resmi Dewan Pers yang salah satu fungsinya memberikan rujukan dan saran kepada pemerintah daerah terkait perusahaan pers," terangnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Pendidikan SMSI Kaltim, Intoniswan juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, melalui surat rekomendasi tersebut, Dinas Kominfo dapat menjadikan sebagai persyaratan minimal untuk bekerjasama dengan perusahaan pers.
"Bekerjasama dengan perusahaan pers tentu rujukannya ketentuan yang dibuat Dewan Pers ditambah dengan ketentuan keabsahan sebagai badan usaha yang disahkan Kemenkumham," ujarnya.
Lebih lanjut, Intoniswan juga mencontohkan terkait kerjasama di Dinas Kominfo Provinsi dimana ada dua persyaratan minimum yang harus dipenuhi, yakni badan usaha sudah disahkan Kemenkumham, sudah menjadi salah satu anggota perusahaan pers, sudah dalam proses mendaftar ke Dewan Pers. Kemudian dari sisi redaksi, pemprednya sudah bersertifikat utama.
"Jadi Diskominfo sebagai kuasa pengguna anggaran punya hak membuat persyaratan siapa yang dijadikan mitra, tapi berpotensi jadi masalah tanpa merujuk kepada ketentuan yang sudah dibuat lembaga resmi, seperti Dewan Pers," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi