SUARA INDONESIA

Abdurrahman Amin: SMSI Kaltim Dorong Perusahaan Pers Lakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual

Eki Adi Nugroho - 25 May 2021 | 09:05 - Dibaca 1.48k kali
Peristiwa Daerah Abdurrahman Amin: SMSI Kaltim Dorong Perusahaan Pers Lakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual
Pamflet kegiatan SMSI Kaltim.

KUTAI TIMUR - Mendorong perusahaan pers untuk memenuhi standart perusahaan pers serta melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual sesuai ketentuan Dewan Pers menjadi salah satu tugas yang diemban oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kaltim.

Untuk itu, di tahun pertamanya berdiri, selain melakukan recruitment terhadap perusahaan pers yang ada di seluruh wilayah Kaltim, SMSI juga melakukan pembinaan secara berkala pada perusahaan media yang tergabung di dalamnya untuk memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers seperti yang tertuang dalam peraturan Dewan Pers.

Syarat minimal yang setidaknya harus dipenuhi oleh perusahaan pers adalah akta perusahaan harus tunggal dan hanya bergerak di bidang pers tidak tercampur dengan kegiatan usaha lain dan Pemimpin Redaksi media harus bersertifikat utama

"Untuk mencapai hal tersebut, SMSI Kaltim memberikan pembinaan dan batas waktu 6 hingga 12 bulan bagi anggota untuk merubah akta perusahaannya sesuai ketentuan. Untuk Pemred yang masih bersertifikasi kompetensi madya diperkenankan dengan catatan dalam kurun 1 hingga 2 tahun ke depan harus telah mengantongi sertifikasi utama," terang Ketua SMSI Kaltim, Abdurrahman Amin, saat dikonfirmasi langsung terkait target dan agenda kegiatan di tahun pertama organisasi yang dipimpinnya oleh suaraindonesia.co.id melalui ponsel pribadinya, Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut, menurutnya persyaratan lain yang juga harus dipenuhi adalah wartawan yang dipekerjakan oleh perusahaan pers harus tergabung di salah satu organisasi kewartawanan seperti PWI ataupun AJI dan mengantongi sertifikasi kewartawanan.

"Pembentukan perusahaan pers memiliki ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan Dewan Pers. Hari ini masih banyak perusahaan pers yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Oleh sebab itu SMSI hadir untuk terus memberikan pembinaan kepada perusahaan pers di daerah untuk memenuhi ketentuan yang seharusnya dipatuhi, sekaligus memberikan saran dan masukan ke pemerintah daerah terkait kualifikasi perusahaan pers sesuai aturan yang ada," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya