TRENGGALEK - Terjadi polemik, SD Negeri 1 Ngentrong terancam bubar. Hal itu dikarenakan adanya masalah yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Masalah tersebut diawali dengan tukar menukar lahan antara pemilik lahan yang ditempati gedung SD dan pemerintah desa. Pasalnya polemik tersebut sudah berlangsung lama.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid mengatakan terkait polemik itu sebenarnya tidak jelas, karena diawali tukar menukar lahan antara pemerintah desa dan pemilik lahan SD Negeri 1 Ngentrong.
Kenapa hingga saat ini belum bisa diselesaikan karena untuk menyelesaikan itu regulasinya tidak memungkinkan. Dijelaskannya, polemik itu diawali pemilik tanah dan bangunan SDN 1 Ngentrong ini merupakan atas nama seseorang.
"Sekarang pemilik lahan menggugat tanah sebagai ganti rugi lahan kepada desa, karena lahan yang dulu ditukarkan milik pemdes tidak bisa di baliknama," kata Husni, Selasa (25/5/2021).
Husni menegaskan, tanah yang dijanjikan oleh Pemdes sebagai pengganti lahan yang saat ini menjadi gedung SD itu tidak bisa di proses sertifikat, karena masih atas nama miilik desa.
"Masalah ini sudah berjalan sejak 4 tahun, padahal secara regulasi ganti rugi lahan ada warning pada PP 64 2021 tentang bank tanah," jelas Husni.
Dalam hal ini Husni menyarankan untuk menentukan di jalur hukum yakni pengadilan, karena jika akan ada inisiatif ganti rugi dengan cara pembelian, Pemda juga masih harus mengambil anggaran dan uang darimana.
Jadi jika itu nanti di lewatkan jalur hukum, tergantung pengadilan memutuskan bagaimana. Jika memang keputusan pengadilan Pemda di minta untuk melakukan membayar ya harus di bayar.
"Namun dengan catatan tidak boleh ada inisiatif dari desa sendiri untuk membayar itu karena secara reguler tidak diperbolehkan," tuturnya.
Bahkan menurutnya, pengalihan lahan itu juga belum ada, inilah yang menjadi permasalahan, maka dari itu Komisi I mendorong agar segera diselesaikan karena ini masalah yang juga merupakan pelayanan.
Namun kedepannya semua tanah milik negara akan masuk dalam bank tanah. Hal itu untuk menata wilayah perkantoran dan lainnya.
"Jadi secara hirarki Pemkab tidak memiliki wewenang untuk intervensi karena sudah masuk dalam bank tanah," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi