TRENGGALEK - Mugianto selaku Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek menyayangkan masih adanya guru PNS yang hingga saat ini belum memiliki kualifikasi akademik yang di syaratkan minimal berijazah strata satu (S1).
Melihat kondisi itu, pihaknya meminta kepala sekolah atau dinas pendidikan agar segera mengambil langkah pasti untuk mengurai permasalahan. Karena kualifikasi itu menjadi syarat kelayakan bagi seorang guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.
"Syarat sebagai dasar sebenarnya sudah jelas, dan itu harus dilakukan karena merupakan aturan," tegas Mugianto saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
Dengan adanya permasalahan ini, Mugianto berharap kepada Dinas Pendidikan dan para guru yang ada untuk mentaati peraturan yang sudah ada.
Karena syarat yang wajib dilaksanakan sudah jelas, yakni penyesuaian seperti ijazah. Bahkan syarat itu menjadi spesifikasi mengajar di semua tingkatan.
"Namun jika sudah diberi waktu untuk melakukan penyetaraan namun tidak dilakukan oleh para guru, mereka juga harus mengerti bahwa itu adalah aturan," ungkapnya.
Mugianto mengatakan, pihaknya hanya ingin para guru mentaati aturan sesuai spesifikasi, agar output yang didapat nanti kedepan lebih baik.
Menurutnya, saran untuk saat ini alangkah baiknya para guru mentaati dan melaksanakannya. Sehingga para guru harus melakukan penyesuaian.
Jika memang proses itu butuh waktu, maka guru juga harus tahu konsekuensinya. Sehingga keputusan itu bisa dikembalikan kepada kebijakan dinas dan kepala sekolah.
Bisa saja dilakukan mutasi sesuai kompetensi yang dimiliki, atau dipindah tugaskan dengan tidak harus memiliki penyesuaian ijazah artinya sebagai pejabat fungsional.
"Ini merupakan kebijakan, jadi semua harus taat. Karena pendidikan disini merupakan proses dalam mencerdaskan. Sehingga output yang dihasilkan harus jelas," pungkasnya. (adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Wildan Muklishah |
Komentar & Reaksi