SUARA INDONESIA

Ini Rentetan Kronologis Penghadangan Mobil Diduga STNK Palsu di Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 30 May 2021 | 18:05 - Dibaca 1.53k kali
Peristiwa Daerah Ini Rentetan Kronologis Penghadangan Mobil Diduga STNK Palsu di Banyuwangi
Haninah (kanan), saat memberikan keterangan usai mengadu di bagian Tipidsus Polresta Banyuwangi, 6 Mei 2021. (Foto: Dokumen Suara Indonesia).

BANYUWANGI- Belum lama ini ramai di pemberitaan sebuah peristiwa penghadangan mobil CRV warna putih oleh sejumlah oknum Tipidus Polresta Banyuwangi, di Jalan Kepiting, 6 Mei 2021, lalu.

Penghadangan mobil tersebut menimpa Haninah (22), warga Kelurahan Tamanbaru/Kecamatan Banyuwangi. Ia dihadang paksa karena mobil yang dikendarainya diduga berplat ganda (palsu), atas aduan dari masyarakat yang mengatasnamakan Ulfa.

Usai di hadang, Haninah kemudian dibawa ke Polresta Banyuwangi. Sempat ada perdebatan waktu itu antara dirinya dan petugas. Ia ngotot tidak mau dibawa, karena mobil tersebut benar-benar miliknya.

Haninah juga mengaku jika dirinya mendapatkan perlakuan represif dari sejumlah oknum polisi yang memberhentikan dirinya secara paksa di jalan kala itu.

"Saya syok, seolah-olah kayak maling di jalan. Padahal sudah di cek semuanya, dan semuanya asli," kata Nina, biasa dipanggil.

Singkat cerita, karena merasa jadi korban salah tangkap, Nina bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi ruang Pidsus Polresta Banyuwangi untuk meminta klarifikasi.

Wanita berparas cantik ini pun sempat viral karena menangis tersedu-sedu di depan ruangan Pidsus Polresta Banyuwangi usai mengadukan sejumlah oknum yang melakukan tindakan represif kepadanya.

Kuasa Hukum korban, Sugeng menyampaikan jika mobil yang dikendarainya itu secara sah benar-benar milik kliennya yakni Haninah.

“Mobil HRV warna putih yang dikendarainya tersebut memang asli milik klien saya. Hal itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan BPKB ada pada dia dan STNK juga sudah diperiksa juga asli kok,” kata Sugeng.

Ia menduga, peristiwa yang menimpa kliennya itu terjadi karena oknum anggota Polresta Banyuwangi bertindak tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan.

Sementara itu, dari pihak pengadu yakni Ulfa yang dikabarkan melaporkan Haninah terkait dugaan STNK palsu hingga adanya penghadangan mobil memberikan klarifikasi di media.

Didampingi kuasa hukumnya, Ulfa merasa dirugikan karena di beberapa pemberitaan sebelumnya, dia disebut sebagai pengadu dugaan STNK atau plat palsu mobil HRV tersebut.

Penasehat Hukum Ulfa, Lukman Hakim meluruskan peristiwa yang menyangkut kliennya ini. Lukman menekankan jika tidak ada laporan atau aduan dari kliennya sebelum insiden penghadangan mobil terjadi.

Kata Lukman, sebelum peristiwa penghadangan hingga mobil HRV dibawa ke Polresta Banyuwangi, mulanya, klien dia ini hanya sebatas sharing kepada rekannya yang juga penasehat hukum pada waktu itu, terkait adanya STNK palsu.

"Namun setelah sharing atau bercerita tersebut, di tanggal 6 Mei 2021 terjadi insiden penghadangan dan penggeledahan mobil HRV putih yang dilakukan oleh oknum Pidsus Polresta Banyuwangi," kata Lukman, Jumat (28/5/2021), saat jumpa pers kepada sejumlah awak media.

Setelah peristiwa tersebut terjadi, lanjut Lukman, keesokan harinya tepatnya di tanggal 7 Mei 2021, kliennya atas nama Ulfa ini diminta datang ke Pidsus Polresta Banyuwangi untuk membuat pengaduan atau pelaporan.

"Ini jelas cacat prosedur, tidak sesuai hukum acara yang berlaku. Bagaimana mungkin kejadian ada, berikutnya baru dibuatlah semacam pelaporan atau pengaduan," bebernya.

Sementara, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Nurmansyah, sebelumnya mengakui jika sejumlah petugas yang melakukan penghadangan atau penindakan mobil diduga plat palsu itu merupakan anggotanya.

Ipda Nurmansyah juga membenarkan kejadian tersebut. Ia menekankan, tindakan yang dilakukan sejumlah personel nya itu sudah sesuai prosedur. Ia mengaku, tindakan tersebut dilakukan karena menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Menurut Nurmansyah, berdasarkan pengaduan awal dari pemilik mobil, ada bukti bahwa mobil yang jadi incaran pihaknya itu memiliki STNK ganda. Selaku kepolisian pihaknya berhak menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

"Karena kita ada dua reserse, tentunya yang kita lakukan adalah menghentikan kendaraan, menunjukkan surat perintah, dan membawanya ke kantor polisi," terangnya.

Nurmansyah melanjutkan, setelah ditindak lanjuti ternyata benar muncul dua STNK, dimana yang satu mengklaim pemilik asli, yang satunya juga mengklaim pemilik asli. 

"Pemilik mobil yang membuat pengaduan akan datang ke Polresta, nanti akan ketahuan mana yang salah dan benar," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya