SUARA INDONESIA

Seorang Ayah di Tuban Tega Gagahi Anak Kandungnya Hingga 4 Kali

M. Efendi - 02 June 2021 | 16:06 - Dibaca 3.55k kali
Peristiwa Daerah Seorang Ayah di Tuban Tega Gagahi Anak Kandungnya Hingga 4 Kali
Petugas saat ungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Tuban, (Diah/suaraindonesia.co.id

TUBAN - Salah seorang ayah berinisial PRY alias Ngrobyong (45) seorang Petani asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ini tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Dalam konferensi pers, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, tersangka yaitu ayah korban tidak hanya sekali saja menyetubuhi korban. Ia tega melakukan aksi bejatnya tak terpuji itu hingga 4 (empat) kali.

"Korban ini tak lain adalah anak kandung sendiri. Dari pengakuan si ayah, dia melakukan aksinya itu saat sedang mabuk," ungkap AKBP Ruruh Wicaksono kepada awak media di halaman konferensi pers jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Rabu (02/06/2021).

Pelaku kali pertama melakukan aksi bejatnya itu pada Kamis (20/05), sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk tuak dan langsung masuk kedalam kamar anaknya. Karena si korban tidak bisa melawan ayahnya, sehingga dengan leluasa PRY menyetubuhi anaknya. 

Lalu, lima hari kemudian tepatnya Selasa (25/05) pukul 18.30 WIB, tersangka yang juga dalam pengaruh minuman keras memasuki kamar korban dan melakukan perbuatan bejatnya untuk kali kedua. Tak puas sampai disitu, Sabtu (29/05) sekira pukul 20.30 WIB, tersangka dengan  dalih yang sama kembali memperkosa anaknya. 

Sebelum ditangkap, untuk keempat kalinya pada Minggu (30/05), ditempat yang sama dan dengan dalih yang sama, PRY kembali menggagahi darah dagingnya tersebut untuk yang keempat kalinya. 

"Tersangka ini punya istri 3, kemudian di ceraikan. Yang menjadi korban dari si Ayah adalah anak dari istri yang nomor 3," ucap Ruruh.

Karena telah berulang kali tersiksa akibat perbuatan PRY, dalam aksi keempat pelaku, korban meminta adiknya untuk merekam aksi bejat sang ayah menggunakan kamera ponsel dengan tujuan agar dirinya mendapatkan bukti yang bisa dijadikan bahan untuk dilaporkan kepada ibu dan pihak kepolisian. 

"Setelah mendapatkan laporan, anggota Satreskrim Polres Tuban langsung mencari dan menangkap pelaku dengan bukti sebuah video adegan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban," ujar Ruruh. 

Ruruh saat ditanya salah satu awak media, bagaimana kondisi anaknya apakah hamil?, Ruruh mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih didalami oleh Kepolisian.

"Kasus ini baru terjadi pada Mei lalu. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," tambahnya. 

Ditempat yang sama, pelaku PRY saat di tanya awak media, mengaku saat melakukan aksi bejatnya itu, dirinya dalam kondisi tidak sadar karena dalam pengaruh minuman keras.

"Saya punya 3 istri dan 4 orang anak Pak. Saat melakukan itu, saya dalam kondisi mabuk tuak," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan jika pelaku merupakan orang tua kandung ditambah sepertiga dari hukuman. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya