SURABAYA - Paguyuban warung kopi (Warkop) Surabaya mulai bereaksi terkait peraturan jam operasional di tengah pandemi Covid-19.
Paguyuban Warkop Surabaya mengingatkan wali kota Eri Cahyadi atas janjinya, yang apabila warkop mentaati semua protokol kesehatan makan jam operasional akan dicabut.
Ketua Paguyuban Warkop Surabaya, Husin Ghozali menyampaikan, janji itu sudah dikatakan sendiri oleh wali kota saat audiensi beberapa waktu lalu.
Husin menjelaskan, pada saat audiensi dengan Wali Kota Surabaya, Pak Eri Cahyadi berjanji apabila paguyuban warkop bisa menjalankan prokes dan ditambah adanya satgas covid mandiri, maka aturan jam malam akan segera dipertimbangkan atau dicabut.
"Kami sudah melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pemerintah. Kami hanya menagih janji Pak Eri Cahyadi untuk mencabut peraturan jam malam yang berlaku di Kota Surabaya," katanya, Selasa (8/6/2021).
Jika wali kota Eri Cahyadi tidak segera merealisasikan janji yang telah diucapnya, maka Paguyuban Warkop Surabaya mengancam bakal menggelar aksi berjualan di Balai Kota Surabaya.
"Jikalau pernyataan sikap ini tidak di akomodir oleh Pemerintah Kota Surabaya, kami Paguyuban Warkop Surabaya akan melakukan gerakan aksi massal berjualan di Balai Kota Surabaya," ungkapnya.
Untuk diketahui, jam operasional bagi warkop di Surabaya pun dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Pemberlakuan jam mala ini sudah berlaku sejak tahun lalu. Bagi warkop yang melanggar, maka mendapat sanksi penyegelan tempat usaha sampai denda uang hingga jutaan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi